KPK OTT Proyek Jalan Rp231,8 Miliar di Sumut, 5 Tersangka Suap Resmi Ditahan

Gedung KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dengan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 26 Juni 2025. (dok.ist/FaktaYogyakarta.id)

FaktaYogyakarta.id, NASIONAL — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dengan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 26 Juni 2025. OTT ini berkaitan dengan dugaan suap dalam proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara senilai total Rp231,8 miliar.

Dalam dua rangkaian penangkapan yang dilakukan di Medan dan wilayah PJN Wilayah I, KPK menetapkan lima tersangka korupsi proyek jalan, yang terdiri dari tiga pejabat publik dan dua pihak swasta. Para tersangka diduga terlibat dalam praktik suap demi memuluskan proses lelang proyek.

Tiga pejabat publik yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:

  • Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Dinas PUPR Sumut

  • Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

  • Heliyanto, PPK PJN Wilayah I

Ketiganya diduga menerima suap dalam jumlah besar sebagai imbalan atas pengaturan tender proyek jalan di wilayah Sumatera Utara.

Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu:

  • M. Akhirun Efendi Siregar, Direktur Utama PT DNG

  • M. Rayhan Dulasmi Pilang, Direktur Utama PT RN

Keduanya disebut memberikan suap sebesar Rp2 miliar demi memenangkan tender proyek strategis infrastruktur jalan yang dibiayai oleh negara.

“Para pihak swasta ini memberikan suap kepada pejabat terkait untuk mendapatkan proyek pekerjaan jalan di lingkungan PUPR Sumut,” ungkap juru bicara KPK dalam konferensi pers, Jumat (27/6/2025).

Dengan pengungkapan kasus ini, KPK kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi proyek infrastruktur, yang kerap kali merugikan keuangan negara dan memperburuk kualitas pembangunan.

Kelima tersangka saat ini telah ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. KPK juga terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi proyek jalan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *