FaktaYogyakarta.id, KULON PROGO – Polsek Galur, Kabupaten Kulonprogo menangkap pria berinisial K (59) yang diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak angkatnya yang masih berusia delapan tahun. Kasus ini terungkap setelah pihak sekolah korban melaporkan adanya kejanggalan pada kondisi fisik sang anak.
Kanit Reskrim Polsek Galur, AKP Rahmat Rahmat, mengatakan penetapan K sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang kuat, termasuk hasil visum tim medis. “Berapa kali pelaku melakukan pemerkosaan, kami belum mengetahui pasti karena pelaku belum mengakui perbuatannya,” ujarnya di Mapolres Kulonprogo, Jumat (8/8/2025).
Meski membantah tuduhan tersebut, K tidak mampu memberikan bukti yang menunjukkan bahwa dirinya tidak terlibat dalam tindak pidana tersebut. Diketahui, K adalah satu-satunya orang yang tinggal bersama korban selama ini.
Rahmat menjelaskan, proses pengangkatan korban sebagai anak angkat tidak dilakukan sesuai prosedur hukum melalui pengadilan. Korban diadopsi oleh K sejak berusia sembilan hari. Sejak istri K meninggal satu tahun lalu, pelaku dan korban hanya tinggal berdua di rumah.
Kasus ini terungkap berkat kepekaan pihak sekolah. Guru-guru mencurigai korban karena terlihat pucat, berjalan pincang, dan tampak kesakitan. “Pihak sekolah langsung meminta pemeriksaan medis. Dokter kemudian menemukan indikasi yang mengarah pada pemerkosaan,” jelas Rahmat.
Polisi telah melakukan penyelidikan mendalam sebelum menangkap K. Keterangan saksi di sekitar rumah turut memperkuat dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak angkat ini. Saat ini, K masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Galur, dan pihak kepolisian berkomitmen mengungkap fakta yang sebenarnya demi memberikan keadilan bagi korban.














