FaktaYogyakarta.id, MAGELANG — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri membongkar praktik penambangan pasir ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM). Penertiban ini dilakukan di kawasan alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, pada Sabtu (1/11/2025).
Dalam operasi gabungan tersebut, tim dari Bareskrim Polri, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM), dan Polresta Magelang menemukan sedikitnya 36 titik tambang pasir ilegal di area pelestarian alam yang seharusnya bebas dari kegiatan pertambangan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh. Irhamni, menjelaskan bahwa aktivitas tambang ilegal ini dilakukan di dalam kawasan taman nasional dengan dampak kerusakan lahan yang cukup besar.
“Dari hasil pemeriksaan lapangan, luas area bekas bukaan akibat tambang ilegal mencapai 312 hektare dari total 6.607 hektare wilayah Taman Nasional Gunung Merapi,” ujar Irhamni.
Dalam penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan lima unit ekskavator dan satu dump truck yang digunakan sebagai alat operasional penambangan pasir. Seluruh alat berat kini diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut di Bareskrim Polri.
Lebih lanjut, Irhamni mengungkapkan bahwa selain aktivitas tambang di 36 titik, tim juga menemukan 39 depo pasir ilegal yang menampung hasil penambangan dari kawasan taman nasional tersebut. Depo-depo itu tersebar di lima kecamatan di Kabupaten Magelang, yakni Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan.
“Kegiatan tambang ini jelas melanggar hukum dan berpotensi merusak ekosistem Gunung Merapi yang termasuk kawasan konservasi,” tegas Irhamni. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam penambangan pasir ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi, termasuk pemilik alat berat dan pengelola depo pasir.
Penertiban ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menjaga kelestarian alam serta menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan di wilayah konservasi nasional.














