Polda Riau Bongkar Pencucian Uang Bandar Narkoba: Uang Tunai Rp 3 Miliar Jadi Barang Bukti

Tumpukan uang tunai Rp3 miliar hasil sita aset bandar narkoba jaringan Lapas dalam konferensi pers di Pekanbaru, Selasa (2/12/2025). (Dok. Polda Riau)

Faktayogyakarta.id, NASIONAL – Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengambil langkah tegas untuk mematikan pergerakan jaringan narkotika. Tak hanya menyita barang bukti sabu, Polda Riau berhasil menyita uang tunai senilai Rp3 miliar dari seorang bandar berinisial AA. Tersangka AA diketahui merupakan narapidana yang mengendalikan bisnis haram tersebut dari balik jeruji besi salah satu lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Riau.

Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menegaskan bahwa strategi penyidikan saat ini telah berkembang. Fokus polisi tidak lagi sekadar pada penangkapan pelaku fisik dan penyitaan narkotika, melainkan juga menelusuri aset hasil kejahatan melalui skema Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Upaya ini dilakukan sebagai langkah untuk memiskinkan bandar narkoba agar tidak lagi memiliki kemampuan menggerakkan jaringannya,” tegas Kombes Pol Putu Yudha Prawira di Pekanbaru, Selasa (2/12/2025).

Kronologi Pengungkapan: Dari Kurir ke Napi Lapas

Kasus besar ini bermula dari penangkapan dua orang kurir berinisial RF (31) dan HR (30) di Kota Pekanbaru pada 9 November 2025 lalu. Operasi penindakan tersebut membuahkan hasil signifikan, di mana petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 27 bungkus besar dengan berat total 27 kilogram.

Dari hasil interogasi mendalam, kedua kurir tersebut “bernyanyi”. Mereka mengaku telah menjalankan aksi penyelundupan sebanyak tiga kali atas perintah langsung dari AA, sang narapidana. Para kurir ini diiming-imingi upah sebesar Rp8 juta per kilogram sabu untuk menjemput dan mengantarkan barang haram tersebut ke sebuah gudang penampungan di Pekanbaru.

Berbekal informasi tersebut, tim kepolisian langsung melakukan pengembangan kasus ke dalam Lapas dan berhasil mengamankan AA. Tanpa bisa mengelak, AA mengakui perannya sebagai pengendali utama atau mastermind bisnis narkoba tersebut meskipun statusnya sedang menjalani masa hukuman.

Jerat TPPU dan Aset yang Disita

Untuk memberikan efek jera maksimal dan sita aset bandar narkoba tersebut, penyidik menerapkan pasal TPPU. Polisi bergerak cepat memblokir sejumlah rekening yang dikuasai AA. Terungkap fakta bahwa AA menggunakan rekening atas nama orang lain untuk bertransaksi guna menyamarkan aliran dana hasil kejahatannya.

“Hasil dari penelusuran aset tersebut, polisi berhasil menyita uang tunai Rp3 miliar, satu unit mobil, tujuh unit ‘handphone’ (telepon seluler), tiga kartu ATM, akses ‘mobile banking’, dan barang bukti lainnya,” jelas Yudha merinci barang sitaan.

Atas perbuatannya, tersangka AA alias B kini menghadapi ancaman hukuman berlapis. Ia tidak hanya dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, tetapi juga Pasal 3 juncto Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *