Menag Nasaruddin Umar Sambangi KPK, Lapor Gratifikasi Jet Pribadi OSO

Menteri Agama Nasaruddin Umar. (Dok. Ist)

Faktayogyakarta.id, NASIONAL – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mendatangi Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Senin (23/2/2026). Kedatangan tersebut bertujuan untuk menyerahkan laporan resmi terkait dugaan gratifikasi berupa fasilitas penerbangan jet pribadi yang ia gunakan saat melakukan kunjungan kerja ke Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu.

Nasaruddin menjelaskan bahwa penggunaan jet pribadi milik Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), tersebut terpaksa dilakukan karena keterbatasan jadwal penerbangan komersial. Ia harus segera kembali ke Jakarta untuk mempersiapkan agenda kenegaraan yang mendesak.

“Karena jam 11 malam (pukul 23.00 waktu setempat, red.) kan enggak mungkin ada pesawat lagi ke sana dan besok paginya balik lagi karena ada persiapan Sidang Isbat,” ujar Nasaruddin di hadapan awak media di Gedung KPK, Jakarta.

Melalui tindakan ini, Menag Nasaruddin Umar lapor gratifikasi jet pribadi sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi pencegahan korupsi. Ia menegaskan kesiapannya untuk mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku di KPK terkait penerimaan fasilitas tersebut.

“Kalau memang itu ada konsekuensinya, ya kami harus siap bertanggung jawab,” tegasnya.

Kronologi Penggunaan Jet Pribadi

Isu ini mencuat setelah kunjungan Menag ke Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, pada 15 Februari 2026 menjadi perbincangan di media sosial X pada 16 Februari. Menanggapi hal itu, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, sempat memberikan penjelasan bahwa fasilitas tersebut adalah pinjaman dari tokoh nasional OSO.

“Pak OSO secara khusus mengundang dan berharap Balai Sarkiah diresmikan Menag. Pak OSO yang berinisiatif siapkan jet pribadi untuk Menag agar bisa hadir di tengah agenda Menag yang padat,” kata Thobib dalam keterangan resminya.

Langkah Nasaruddin melaporkan diri ke lembaga antirasuah ini juga merupakan respons atas harapan Ketua KPK Setyo Budiyanto pada 18 Februari lalu, yang meminta sang menteri melaporkan fasilitas tersebut secara mandiri tanpa menunggu pemanggilan resmi.

Apresiasi dari KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang mendampingi Nasaruddin saat memberikan pernyataan pers, menyampaikan apresiasinya. Budi menyimpulkan tiga poin penting dari tindakan Menag Nasaruddin Umar lapor gratifikasi jet pribadi ini.

Pertama, langkah ini menunjukkan komitmen kuat penyelenggara negara dalam upaya pencegahan korupsi sejak dini. “Pertama, bagaimana seorang menteri sebagai penyelenggara negara harus punya komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi, khususnya terkait dengan upaya-upaya pencegahan. Salah satunya dengan melakukan pelaporan gratifikasi sejak awal,” kata Budi.

Kedua, KPK menilai tindakan ini sebagai teladan positif bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia. Ketiga, laporan ini berfungsi sebagai edukasi publik agar pihak swasta tidak memberikan hadiah dalam bentuk apa pun kepada pejabat negara.

Hingga berita ini diturunkan, KPK akan segera menindaklanjuti laporan tersebut untuk menentukan apakah fasilitas penerbangan tersebut dikategorikan sebagai gratifikasi yang wajib diserahkan kepada negara atau tidak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *