Faktayogyakarta.id, NASIONAL – Sidang perdana gugatan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan status tersangka dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 terpaksa ditunda. Penundaan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (24/2/2026) ini terjadi lantaran pihak termohon, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), absen dari ruang persidangan.
Usai penundaan sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas tersebut, Yaqut memberikan keterangan secara langsung terkait dasar pengambilan kebijakan pembagian kuota haji saat ia menjabat. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut semata-mata didasarkan pada pertimbangan keselamatan jiwa para jamaah asal Indonesia di Tanah Suci.
“Satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah hifdzun nafsi. Menjaga keselamatan jiwa jamaah karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi,” kata Yaqut di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).
Yaqut menjelaskan bahwa otoritas pembagian kuota ibadah haji sepenuhnya merupakan yurisdiksi Pemerintah Arab Saudi. Oleh karena itu, teknis pelaksanaan di lapangan sudah terikat oleh peraturan negara tersebut dan bukan berada di bawah kewenangan mutlak pemerintah Indonesia.
Lebih lanjut, Yaqut menyoroti bahwa kasus hukum yang menjeratnya ini harus menjadi pelajaran. Namun, ia menekankan agar para pemangku kebijakan di Tanah Air tidak gentar dalam mengambil keputusan yang didasarkan pada unsur kemanusiaan dan kepentingan publik.
“Tidak boleh membuat para pemimpin kita ini takut mengambil kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat, bagi bangsa, dan negara. Indonesia tidak bisa dibangun dengan pemimpin-pemimpin yang takut,” ucap Yaqut.
Sidang perdana ini sejatinya dipimpin oleh Hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro pada pukul 10.30 WIB. Akibat absennya perwakilan biro hukum lembaga antirasuah, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga Selasa, 3 Maret 2026 mendatang.
Secara terpisah, KPK membenarkan ketidakhadiran timnya dalam sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo beralasan bahwa tim biro hukum tengah membagi fokus untuk menghadapi sejumlah persidangan lain di waktu yang bersamaan.
“KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan untuk sidang hari ini, mengingat tim secara paralel sedang mengikuti empat sidang praperadilan lainnya,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta. Budi merinci, keempat persidangan tersebut meliputi perkara e-KTP, kasus Kementerian Pertanian, serta dua agenda praperadilan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Sebagai informasi, KPK telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama ini sejak 9 Agustus 2025 dengan perkiraan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada 9 Januari 2026, KPK resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka. Merespons penetapan tersebut, Yaqut mendaftarkan permohonan praperadilan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.














