Bantah Isu Label Halal Dihapus, GP Ansor Pastikan Kewajiban Sertifikasi Halal Tetap Berlaku

Ketua Umum GP Ansor Addin Jauharudin. (Dok. Ist)

Faktayogyakarta.id, NASIONAL – Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) secara tegas meluruskan isu liar yang menyebutkan bahwa aturan pelabelan halal akan dihapus dalam kesepakatan perjanjian dagang terbaru antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS). Ketua Umum Pimpinan Pusat GP Ansor, Addin Jauharudin, mengimbau masyarakat luas untuk tidak resah, karena perlindungan konsumen Muslim di Tanah Air dipastikan tetap terjamin penuh oleh negara.

Addin Jauharudin memberikan penjelasan resmi terkait polemik yang beredar di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal sama sekali tidak mengalami perubahan, pelonggaran, atau penghapusan akibat adanya kerja sama perdagangan internasional tersebut.

“GP Ansor memastikan bahwa kewajiban sertifikasi dan label halal, khususnya untuk produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia, tetap diberlakukan sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Tidak ada penghapusan kewajiban halal bagi produk konsumsi masyarakat,” ujar Addin di Jakarta.

Menanggapi narasi yang berkembang luas, Addin merinci bahwa pasal yang menjadi sumber perdebatan publik terdapat pada Annex III Article 2.9. Menurutnya, aturan spesifik tersebut sebenarnya hanya mengatur fasilitasi perdagangan untuk produk kosmetik, perangkat medis, dan beberapa barang manufaktur asal Amerika Serikat, bukan bertujuan menghapus regulasi halal secara keseluruhan di Indonesia.

“Frasa dalam pasal tersebut tidak berarti menghapus kewajiban halal untuk semua produk. Produk nonhalal memang tidak diwajibkan diberi label halal, sementara makanan dan minuman tetap harus bersertifikat halal sesuai regulasi nasional,” tambahnya.

Dalam keterangannya, Addin juga mengutip pernyataan resmi dari Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Pemerintah telah menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal tetap berlaku mutlak dan kedaulatan aturan nasional tidak akan pernah tergeser oleh perjanjian perdagangan internasional mana pun.

Meskipun perjanjian ini membuka peluang pengakuan atau rekognisi lembaga sertifikasi halal dari luar negeri, termasuk dari Amerika Serikat, seluruh prosesnya tetap harus melalui pengawasan ketat dari otoritas halal Indonesia.

“Rekognisi lembaga halal luar negeri bukan berarti bebas tanpa pengawasan. Setiap lembaga sertifikasi halal di Amerika Serikat tetap harus diakui oleh otoritas halal Indonesia. Prinsipnya adalah kesetaraan standar dan kepatuhan terhadap sistem jaminan produk halal nasional,” jelasnya.

Sistem pengakuan ini justru dinilai memperkuat kedaulatan sistem halal Indonesia, karena otoritas nasional tetap memegang kendali penuh dalam menentukan lembaga asing mana yang berhak menerbitkan sertifikat untuk produk impor yang akan masuk.

“Karena itu, masyarakat tidak perlu terprovokasi oleh narasi yang seolah-olah label halal dihapus. Kita harus membaca dokumen secara utuh, proporsional, dan tetap merujuk pada hukum nasional yang berlaku,” kata Addin.

Sebagai penutup, jajaran pengurus GP Ansor memastikan komitmen mereka untuk terus mengawal setiap kebijakan publik. Langkah ini diambil agar kepentingan umat Islam terlindungi, kepastian hukum tetap terjaga, dan kerja sama perdagangan internasional dapat terus berjalan tanpa harus mengorbankan prinsip perlindungan konsumen serta keyakinan agama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *