Faktayogyakarta.id, NASIONAL – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan penggeledahan di tiga lokasi yang tersebar di wilayah Jakarta dan Depok pada Kamis (26/2). Upaya paksa ini merupakan bagian dari tahap penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penggelembungan harga (mark up) dalam proyek migrasi unit pembangkitan pada anak usaha PT PLN (Persero), yakni PT PLN Indonesia Power Tahun Anggaran 2024.
Perkara dugaan korupsi PT PLN Indonesia Power ini berkaitan langsung dengan pelaksanaan proyek Migrasi Unit Pembangkitan Surabaya Unit 3 dari kapasitas 500 kV menjadi 150 kV. Proyek kelistrikan tersebut diketahui memiliki nilai pagu anggaran sebesar Rp219,3 miliar. Dalam pelaksanaannya, proyek ini dikerjakan oleh pihak swasta, yakni PT High Volt Technology, dengan nilai kontrak yang disepakati sebesar Rp177,6 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, mengonfirmasi langkah hukum yang diambil oleh tim penyidik. “Penggeledahan ini merupakan bagian dari tahapan penyidikan untuk mencari serta mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan migrasi unit pembangkitan,” kata Dapot dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis.
Dapot menjelaskan lebih lanjut bahwa tindakan penggeledahan tersebut dilakukan secara ketat untuk mengumpulkan dan mengamankan bukti-bukti material guna memperkuat proses penyidikan yang sedang berjalan. Dasar hukum dari tindakan ini adalah Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-07/M.1/Fd.1/02/2026 yang diterbitkan tertanggal 24 Februari 2026.
Adapun pelaksanaan penggeledahan pada Kamis (26/2) difokuskan pada tiga lokasi yang berbeda. Lokasi pertama merupakan kantor PT High Volt Technology yang terletak di Gedung Office 88 Kota Kasablanka Lantai 32, Jakarta Selatan. Selain gedung perkantoran tersebut, tim penyidik Kejati DKI Jakarta juga menyisir dua rumah. Satu rumah berlokasi di kawasan Pancoran Mas, Kota Depok, sementara satu rumah lainnya berada di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
“Tim penyidik melakukan penggeledahan di tiga tempat untuk memastikan seluruh dokumen maupun barang yang diduga berkaitan dengan perkara dapat diamankan,” katanya.
Dari ketiga lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting serta beberapa perangkat elektronik. Barang-barang sitaan tersebut dinilai relevan dengan kebutuhan pembuktian perkara dugaan korupsi PT PLN Indonesia Power ini di persidangan kelak.
Pihak Kejati DKI Jakarta menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses penggeledahan hingga penyitaan barang bukti telah dilakukan secara profesional dan mematuhi standar ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami pastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel,” katanya.
Langkah ini sekaligus menjadi bentuk komitmen Kejati DKI Jakarta dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya pada pelaksanaan proyek-proyek strategis di sektor ketenagalistrikan.














