BPOM Tarik 56.027 Produk Pangan Ilegal dan Rusak Jelang Ramadhan 2026

Tangkapan layar - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar beserta jajaran menunjukkan bahan pangan atau produk olahan pangan bermasalah. (Dok. Ist)

Faktayogyakarta.id, NASIONAL – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhasil menarik sebanyak 56.027 produk pangan olahan tidak layak edar dari berbagai daerah di Indonesia guna mencegah risiko kesehatan masyarakat. Langkah tegas ini merupakan hasil dari intensifikasi pengawasan yang dilakukan secara serentak menjelang bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1447 Hijriah/2026.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (11/3/2026), mengungkapkan bahwa puluhan ribu produk yang disita tersebut tidak memenuhi ketentuan (TMK) keamanan pangan. Rinciannya terdiri atas 27.407 produk tanpa izin edar (TIE), 23.776 produk kedaluwarsa, serta 4.844 produk dalam kondisi rusak.

“Pengawasan ini merupakan bagian dari intensifikasi yang dilakukan untuk mengantisipasi meningkatnya konsumsi pangan olahan selama bulan Ramadhan hingga Idul Fitri,” ujar Taruna Ikrar di hadapan awak media.

Berdasarkan data BPOM, temuan terbesar untuk produk tanpa izin edar berpusat di Kota Palembang, Sumatera Selatan, dengan jumlah mencapai 10.848 produk atau sekitar 39 persen dari total temuan nasional. Selain Palembang, sebaran produk ilegal juga terdeteksi signifikan di Palopo (2.756 produk), Batam (2.653 produk), Sanggau (1.654 produk), dan Tarakan (1.305 produk).

Taruna menjelaskan bahwa pengawasan pangan dilakukan melalui dua mekanisme utama, yakni pre-market sebelum produk beredar dan post-market saat produk sudah berada di tangan penjual. Dalam operasi kali ini, BPOM mengerahkan 76 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di 38 provinsi. Hingga tahap ketiga pada 5 Maret 2026, tercatat sebanyak 1.134 sarana peredaran pangan olahan telah diperiksa.

Objek pemeriksaan didominasi oleh ritel modern sebesar 50,2 persen, diikuti ritel tradisional 32,5 persen, gudang distributor 16,6 persen, serta gudang importir dan e-commerce. Dari ribuan sarana tersebut, sebanyak 395 sarana atau 34,8 persen dinyatakan tidak memenuhi ketentuan.

Taruna menyoroti bahwa maraknya produk tanpa izin edar sering kali dipicu oleh tingginya permintaan pasar yang tidak dibarengi dengan kepatuhan regulasi. “Pangan tidak memenuhi isi edar disebabkan oleh tingginya permintaan konsumen turut mendorong supply produk dari jalur masuk ilegal atau jalur tikus. Kita harus sadari di negeri kepulauan, seperti kita ini, jalur tikus sangat banyak dari luar negeri di perbatasan yang sulit diawasi sepenuhnya oleh otoritas,” ucapnya.

BPOM menegaskan bahwa tindakan penyitaan ini sangat krusial karena jika produk-produk bermasalah tersebut dikonsumsi oleh masyarakat, terdapat risiko besar mulai dari gangguan kesehatan hingga keracunan pangan kronis. Melalui program pengawasan pangan yang intensif ini, pemerintah berharap masyarakat dapat menjalankan ibadah di bulan Ramadhan dengan rasa aman dan nyaman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *