Faktayogyakarta.id. NASIONAL – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan seluruh laporan terkait tunjangan hari raya (THR) yang masuk tidak hanya berhenti pada tahap administrasi, melainkan langsung ditindaklanjuti secara intensif. Langkah tegas ini diambil guna merespons masih tingginya laporan pelanggaran hak pekerja menjelang Idulfitri.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menginstruksikan para pengawas ketenagakerjaan, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk bergerak cepat melakukan pemeriksaan lapangan. Hal ini bertujuan agar setiap aduan mengenai pembayaran THR 2026 mendapatkan kepastian hukum dan hak pekerja segera dipenuhi oleh perusahaan.
“Di tengah masih tingginya laporan pembayaran THR 2026, Kemnaker meminta pengawas ketenagakerjaan di pusat dan daerah bergerak cepat memeriksa setiap aduan agar hak pekerja/buruh segera dipenuhi,” ujar Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/3/2026).
Kehadiran Negara untuk Hak Pekerja
Yassierli secara khusus meminta para gubernur di seluruh Indonesia untuk segera menerjunkan tim pengawas ketenagakerjaan. Tim tersebut diminta menyisir laporan yang masuk, baik melalui Posko THR Kemnaker maupun posko-posko yang didirikan oleh dinas tenaga kerja di tiap provinsi.
Menaker menekankan bahwa kehadiran negara harus dirasakan secara nyata ketika hak-hak buruh terancam tidak terpenuhi. Ia menegaskan bahwa pendataan saja tidak cukup jika tidak dibarengi dengan penyelesaian konkret di lapangan.
“Saya minta para gubernur segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan untuk memeriksa setiap laporan yang masuk, baik melalui Posko THR Kemnaker maupun posko di dinas tenaga kerja. Negara tidak boleh membiarkan aduan pekerja menumpuk tanpa kepastian penyelesaian,” tegas Yassierli.
Data Penanganan Laporan
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Kemnaker, Ismail Pakaya, memaparkan data terbaru mengenai penanganan aduan. Berdasarkan rekapitulasi per 25 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, sebanyak 200 Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja telah diterbitkan.
Selain itu, otoritas terkait telah mengeluarkan 7 Nota Pemeriksaan I dan 4 rekomendasi sanksi. Hingga saat ini, sebanyak 1.461 kasus masih dalam proses penanganan intensif, sementara 173 kasus lainnya telah dinyatakan selesai atau berhasil dimediasi.
“Data tersebut menunjukkan bahwa aduan yang masuk terus dikawal agar berujung pada pemenuhan hak pekerja/buruh. Karena itu, pengawas ketenagakerjaan akan terus mengawal seluruh laporan sampai ada penyelesaian yang konkret, terukur, dan memberi kepastian bagi pekerja,” jelas Ismail.
Kemnaker mengimbau kepada seluruh perusahaan agar segera menunaikan kewajiban pembayaran THR 2026 tanpa harus menunggu teguran resmi atau kedatangan petugas pengawas. Kepatuhan membayar THR tepat waktu dinilai sebagai bentuk tanggung jawab moral dan legal perusahaan dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis.














