Resmi Berlaku 1 April 2026, Pemerintah Terapkan Kebijakan WFH ASN Setiap Jumat

Tangkapan layar - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kiri) dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia (kedua kanan) dalam konferensi pers terkait kebijakan-kebijakan pemerintah dalam menyikapi kondisi geopolitik global dari Korea Selatan yang dipantau secara daring dari Jakarta, Selasa (31/3/2026). (Dok. Ist)

Faktayogyakarta.id, NASIONAL – Pemerintah pusat secara resmi menetapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi pusat maupun daerah pada setiap hari Jumat. Kebijakan strategis ini mulai berlaku efektif pada Rabu, 1 April 2026, sebagai bagian dari program 8 Butir Transformasi Budaya Kerja Nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan bahwa penerapan WFH ASN setiap Jumat ini akan terus dipantau dan dievaluasi ketat setelah dua bulan masa pelaksanaan. Hal tersebut disampaikannya dalam agenda konferensi pers yang digelar secara virtual di Jakarta pada Selasa (31/3/2026).

“Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat yang diatur melalui surat edaran (SE) dari MenpanRB dan SE Mendagri,” kata Airlangga dalam konferensi pers yang digelar secara virtual di Jakarta, Selasa.

Selain menyasar para abdi negara, pemerintah juga mengeluarkan imbauan pelaksanaan sistem kerja serupa bagi sektor swasta. Pengaturan teknis bagi swasta akan dituangkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan dengan tetap memperhatikan karakteristik serta kebutuhan operasional masing-masing sektor usaha.

Meski demikian, Menko Airlangga merinci adanya pengecualian kebijakan WFH ASN setiap Jumat maupun swasta ini untuk sejumlah sektor yang sifatnya esensial. Sektor yang dikecualikan meliputi layanan publik seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan. Pengecualian juga berlaku utuh untuk sektor strategis seperti industri, energi, air, bahan pokok, makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, serta layanan keuangan.

Di bidang pendidikan, aktivitas belajar mengajar di sekolah tidak terpengaruh oleh regulasi ini. Kegiatan operasional pendidikan tetap diwajibkan berjalan secara tatap muka fisik tanpa pembatasan.

“Sektor pendidikan tetap melakukan kegiatan belajar-mengajar secara tatap muka, yaitu luring secara normal di seluruh jenjang pendidikan dasar hingga menengah. Lima hari dalam seminggu, dan tidak ada pembatasan untuk kegiatan ajang olah raga terkait dengan prestasi maupun ekstrakulikuler lainnya. Sementara untuk pendidikan tinggi, semester empat ke atas, menyesuaikan dengan surat edaran dari Mendiktisaintek,” ujarnya.

Dalam kerangka efisiensi mobilitas nasional yang lebih luas, pemerintah turut membatasi penggunaan kendaraan dinas operasional hingga maksimal 50 persen, kecuali untuk kendaraan berbasis tenaga listrik. Lebih jauh, intensitas perjalanan dinas dalam negeri akan ditekan hingga 50 persen dan perjalanan dinas luar negeri dipangkas hingga 70 persen.

“Khusus untuk (pemerintah) daerah, ini ada imbauan untuk penambahan jumlah hari, waktu, dan cakupan daripada ruas jalan dalam car free day, sesuai dengan karakter masing-masing daerah, dan ini akan diatur oleh SE dari Menteri Dalam Negeri,” jelas Menko Airlangga.

Airlangga memproyeksikan, rangkaian kebijakan pembatasan mobilitas dan WFH ini memiliki potensi besar untuk menekan pengeluaran negara. Kebijakan ini diprediksi berpotensi menghemat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp6,2 triliun, secara khusus dari pos kompensasi Bahan Bakar Minyak (BBM). Secara agregat, total potensi penghematan dari turunnya tingkat konsumsi BBM di masyarakat diperkirakan bisa menembus angka Rp59 triliun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *