Usut Kasus Korupsi Bupati Bekasi, KPK Panggil Legal Lippo Cikarang Terkait Pembelian Rumah Ade Kuswara

Tersangka kasus dugaan korupsi proyek di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bekasi Ade Kuswara. (Dok. Ist)

Faktayogyakarta.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran dana dan aset terkait kasus korupsi Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK). Terkini, penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap seorang pegawai legal dari perusahaan pengembang Lippo Cikarang berinisial RR guna menelusuri dugaan pembelian satu unit aset berupa rumah oleh tersangka utama tersebut.

Pemeriksaan terhadap saksi RR tersebut telah dilaksanakan secara tertutup di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (31/3/2026). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya pada Rabu (1/4/2026), mengonfirmasi agenda pemanggilan saksi dari pihak swasta tersebut. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengusut tuntas jejak harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat.

“Dalam pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK tersebut, penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait pembelian aset dalam bentuk rumah oleh tersangka ADK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa pengumpulan keterangan dari saksi RR sangat dibutuhkan oleh tim penyidik. Pemanggilan ini tidak hanya ditujukan untuk proses pembuktian kelengkapan berkas perkara di meja persidangan kelak, tetapi juga sebagai langkah dan upaya awal komisi antirasuah dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery) akibat kasus korupsi Bupati Bekasi ini.

Sebagai kilas balik, proses hukum yang menjerat Ade Kuswara Kunang bermula dari rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar oleh tim satuan tugas KPK di wilayah Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025 silam. Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan total sepuluh orang yang diduga kuat terlibat dalam praktik rasuah.

Sehari setelahnya, tepatnya pada 19 Desember 2025, KPK membawa delapan dari sepuluh orang yang terjaring OTT ke Gedung Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan lanjutan secara intensif. Dua di antara delapan orang tersebut adalah Ade Kuswara Kunang dan ayah kandungnya, HM Kunang. Pada hari yang sama, lembaga antirasuah ini juga mengumumkan telah menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga kuat sebagai pelicin atau suap terkait pemulusan proyek daerah di Kabupaten Bekasi.

Status hukum para pihak yang diamankan kemudian diputuskan pada 20 Desember 2025. KPK secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiga tersangka tersebut meliputi Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah sang bupati yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami di Kecamatan Cikarang Selatan yakni HM Kunang (HMK), serta seorang perwakilan pihak swasta bernama Sarjan (SRJ).

Dalam konstruksi perkaranya, KPK menetapkan bahwa Ade Kuswara beserta ayahnya, HM Kunang, berstatus sebagai tersangka dugaan penerima suap. Sementara itu, tersangka Sarjan bertindak dan dijerat sebagai pihak terduga pemberi suap dalam pusaran rasuah proyek tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *