Faktayogyakarta.id, NASIONAL – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memanggil pasangan selebriti Dude Herlino dan Alyssa Soebandono pada Kamis (2/4/2026). Keduanya dipanggil untuk diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi dalam penyidikan kasus PT Dana Syariah Indonesia (DSI), sebuah perkara dugaan penipuan dan pencucian uang yang ditaksir merugikan nasabah hingga Rp2,4 triliun.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa penyidik telah mengirimkan surat panggilan resmi kepada kedua figur publik tersebut.
“Terhadap keduanya akan dilakukan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi yang dijadwalkan pada hari Kamis, tanggal 2 April 2026 di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri lantai 5 Gedung Bareskrim Polri,” kata Ade di Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Menurut jenderal polisi bintang satu tersebut, pemanggilan Dude Herlino dan Alyssa Soebandono berkaitan erat dengan jejak rekam mereka di perusahaan tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, keduanya diketahui pernah menjabat sebagai duta merek (brand ambassador) yang turut mempromosikan entitas bisnis investasi tersebut kepada publik.
“Penyidik telah mengirim surat panggilan terhadap para saksi-saksi yang pada saat kegiatan bisnis PT DSI berjalan, berdasarkan fakta hasil penyidikan diketahui pernah menjadi bagian dari kegiatan promosi bisnis PT DSI sebagai brand ambassador,” ujarnya.
Ade juga menambahkan rincian jadwal kedatangan pasangan suami istri tersebut ke gedung kepolisian. “Agenda (pemeriksaaan) pagi ini jam 10.00 WIB,” ujarnya.
Sebagai informasi, kasus PT Dana Syariah Indonesia ini merupakan tindak kejahatan finansial yang meliputi penggelapan dalam jabatan, penipuan, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Polisi mengungkap bahwa modus operandi perusahaan tersebut adalah menyalurkan pendanaan dari masyarakat luas dengan menggunakan manipulasi proyek fiktif dari data peminjam aktif (borrower existing).
Dalam perkembangannya, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka utama. Keempat tersangka tersebut adalah AS (Pendiri sekaligus mantan Direktur PT DSI), TA (Direktur Utama dan Pemegang Saham PT DSI), MY (Mantan Direktur PT DSI), serta ARL (Komisaris PT DSI). Tiga dari empat tersangka telah ditahan, sementara tersangka AS yang baru ditetapkan dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (8/4/2026) mendatang.
Dari pengungkapan kasus investasi bermasalah ini, kepolisian telah melakukan penyitaan sejumlah aset. Barang bukti yang diamankan penyidik meliputi uang tunai sebesar Rp4.074.156.192 dari 41 nomor rekening terafiliasi yang telah diblokir. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik peminjam yang dijaminkan di PT DSI. Total kerugian finansial secara keseluruhan akibat skandal ini mencapai Rp2,4 triliun.














