Faktayogyakarta.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai ratusan juta rupiah serta sejumlah barang bukti penting dalam penggeledahan rumah Ono Surono, yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar). Tindakan hukum tersebut berlangsung di kediaman Ono yang berlokasi di wilayah Kota Bandung, Jabar, pada Rabu (1/4/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi hasil operasi tersebut kepada awak media di Jakarta pada Kamis (2/4/2026). Ia menjelaskan bahwa tim penyidik mendapati sejumlah alat bukti yang diduga kuat berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi yang tengah diusut oleh lembaga antirasuah.
“Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai senilai ratusan juta rupiah,” ujar Budi Prasetyo.
Lebih lanjut, Budi mengungkapkan rincian dari hasil operasi di Kota Bandung tersebut. Menurut keterangannya, seluruh barang sitaan—termasuk tumpukan uang tunai ratusan juta rupiah, dokumen tertulis, dan alat bukti elektronik—ditemukan secara spesifik di dalam ruangan pribadi milik Ono Surono. Penemuan ini menjadi petunjuk krusial bagi penyidik KPK untuk mendalami lebih jauh keterlibatan pihak-pihak terkait.
Tindakan penggeledahan rumah Ono Surono ini merupakan langkah pengembangan dari penanganan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Sebelumnya, KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan mengamankan sepuluh orang di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025.
Sehari setelahnya, pada 19 Desember 2025, delapan dari sepuluh orang yang terjaring dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dua di antaranya adalah Ade Kuswara Kunang beserta ayahnya, HM Kunang. Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan telah menyita uang ratusan juta rupiah sebagai bukti awal.
Pada 20 Desember 2025, KPK secara resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Ketiga tersangka tersebut adalah Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK), dan ayah Bupati Bekasi yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, HM Kunang (HMK), sebagai tersangka dugaan penerima suap. Sementara itu, satu pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemberi suap.
Keterkaitan Ono Surono dalam pusaran kasus ini sudah terpantau sejak awal tahun. Pada tanggal 15 Januari 2026, Ono Surono telah memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Seusai menjalani pemeriksaan saat itu, Ono mengaku kepada publik bahwa dirinya dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik mengenai dugaan adanya aliran uang haram terkait kasus suap proyek Kabupaten Bekasi tersebut.














