Faktayogyakarta.id, NASIONAL – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) secara resmi menyerahkan uang hasil penertiban kawasan hutan dan penyelamatan keuangan negara senilai total Rp11,4 triliun ke kas negara. Penyerahan dana jumbo tersebut disaksikan secara langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (10/4/2026).
Penyerahan uang dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang bertindak selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH. Dana triliunan rupiah tersebut diserahkan secara administratif kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Langkah ini merupakan bentuk komitmen tegas pemerintah pusat dalam menindak pelanggaran di sektor kehutanan serta memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
Dalam laporan resminya, Burhanuddin merinci bahwa total uang yang disetorkan masuk ke kas negara mencapai angka Rp11.420.104.815.858,00. Angka tersebut bersumber dari beberapa komponen utama. Kontribusi terbesar berasal dari hasil penagihan denda administratif terkait proses penertiban kawasan hutan oleh tim Satgas PKH, yakni sebesar Rp7.230.036.440.742,00.
Selain dari sektor denda administratif, pemasukan fantastis tersebut juga ditopang oleh Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang merupakan hasil penyelamatan keuangan negara atas penanganan berbagai perkara tindak pidana korupsi. Kejaksaan Republik Indonesia tercatat berhasil menghimpun pengembalian dana sebesar Rp1.967.867.845.912,00 dari penanganan korupsi ini sepanjang periode Januari hingga Maret 2026.
Sumber penerimaan kas negara lainnya berasal dari realisasi penerimaan setoran pajak dari bulan Januari sampai dengan April 2026 yang bernilai Rp967.779.890.000,00. Terdapat pula pendapatan spesifik melalui penyetoran kewajiban pajak dari PT Agrinas Palma Nusantara yang mencapai angka Rp180.574.134.443,00. Seluruh pemasukan tersebut kemudian dilengkapi dengan komponen PNBP yang bersumber dari pengenaan denda pelanggaran lingkungan hidup senilai Rp1.145.847.307.471,00.
Lebih lanjut, pimpinan Korps Adhyaksa tersebut mengungkapkan pencapaian signifikan sejak awal dibentuknya instrumen penegak hukum ini. Terhitung sejak Satgas PKH diresmikan pada bulan Februari 2025 hingga hari ini, satuan tugas tersebut telah sukses melakukan upaya penyelamatan keuangan dan aset negara dengan nilai akumulasi mencapai Rp371.100.411.143.235,00.
Burhanuddin menekankan betapa krusialnya penegakan hukum yang kokoh dan tidak pandang bulu dalam melawan praktik kejahatan mafia hutan. Menurutnya, penegakan hukum yang terbukti lemah hanya akan membuat negara secara terus-menerus kehilangan uang, kehilangan aset berharga, meruntuhkan wibawa pemerintah, serta memangkas kemampuan negara untuk menyejahterakan rakyat luas.
“Sebaliknya, penegakan hukum yang kuat, cerdas, dan terarah akan memperbaiki tata kelola, memulihkan kerugian negara, menyehatkan iklim usaha untuk memberi dampak nyata bagi ekonomi nasional,” imbuhnya.














