Menko Kumham Imipas Yusril: Negara Hukum Sejati Diukur dari Kesejahteraan Rakyat, Bukan Tumpukan Aturan

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Dok. Ist)

Faktayogyakarta.id, NASIONAL – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa esensi sebuah negara hukum sejati tidak ditentukan oleh seberapa banyak tumpukan aturan yang diterbitkan oleh pemerintah. Kualitas penegakan hukum justru diukur dari seberapa besar regulasi tersebut mampu menghadirkan rasa ketertiban dan tingkat kesejahteraan yang nyata bagi seluruh lapisan rakyat.

Penegasan krusial ini disampaikan langsung oleh Yusril saat memberikan materi kuliah umum di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI, Jakarta, pada Kamis (9/4/2026).

Yusril menilai bahwa fokus pemerintah dan pembuat kebijakan yang terlalu berlebihan pada kuantitas atau jumlah regulasi justru berdampak negatif. Hal ini sering kali membuat fungsi hukum itu sendiri menjadi tumpul dan tidak menyentuh kebutuhan masyarakat secara langsung di lapangan. Dengan kondisi tersebut, ia secara tegas meminta seluruh aparatur negara untuk mengembalikan tata kelola hukum pada esensi utamanya, yakni hukum harus benar-benar bekerja dan dirasakan manfaatnya, bukan sekadar bertambah secara jumlah lembaran undang-undang.

“Banyak aturan tidak menjamin negara hukum. Yang penting, aturan itu membawa ketertiban dan kesejahteraan,” ujar Yusril, seperti dikonfirmasi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Dalam kesempatan yang sama, Yusril juga menyoroti pentingnya pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang telah resmi berlaku sejak Januari 2026. Ia menyebut implementasi aturan ini sebagai salah satu tonggak sejarah kemandirian hukum di Indonesia. Menurutnya, KUHP baru tersebut murni lahir dari sintesis berbagai nilai luhur masyarakat Indonesia, mulai dari tradisi adat hingga norma agama, yang secara mutlak menggantikan filsafat hukum kolonial peninggalan Belanda.

Guna memaksimalkan penerapan hukum yang adil, ia turut mengingatkan pentingnya membangun kesamaan persepsi antarinstansi pemerintah demi mencegah timbulnya ego sektoral.

“KUHP ini menggambarkan jati diri hukum kita. Itu sebabnya cara berpikir sektoral harus ditinggalkan,” tuturnya.

Kegiatan kuliah umum ini diselenggarakan secara khusus di hadapan para peserta Pendidikan Pemantapan Pimpinan Nasional (P3N) XXVII, Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) LXIX, serta personel perwakilan dari berbagai instansi dan negara sahabat. Yusril berpesan agar para calon pemimpin bangsa di Lemhannas mampu menjaga wibawa negara sekaligus menjunjung martabat kemanusiaan. Hal ini sangat dibutuhkan dalam diplomasi hukum dan penyelesaian berbagai masalah strategis demi mewujudkan cita-cita negara hukum sejati. Ia berharap seluruh personel terus konsisten berpegang pada konstitusi demi terciptanya kepastian hukum yang berkeadilan.

Sementara itu, Sekretaris Utama Lemhannas Panca Putra menyambut positif pemaparan tersebut. Ia menyebut kehadiran Menko Kumham Imipas sebagai sebuah kehormatan besar bagi Lemhannas yang dikenal luas sebagai “Kampus Miniatur Indonesia”.

Panca merinci bahwa peserta kuliah umum ini berasal dari lintas institusi, meliputi jajaran kementerian, TNI, Polri, hingga delegasi negara sahabat seperti Australia, Kamboja, India, Malaysia, dan Singapura. Panca berharap arahan yang disampaikan oleh Menko Kumham Imipas dapat memperkuat proses integrasi kebijakan hukum dan instrumen perlindungan hak asasi manusia (HAM) dalam ekosistem pelayanan publik di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *