FaktaYogyakarta.id, NASIONAL – Pemerintah kembali menegaskan bahwa perusahaan dilarang menahan ijazah dan dokumen pribadi karyawan. Penegasan ini disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja, yang dikeluarkan pada Selasa, 20 Mei 2025.
Surat edaran tersebut merupakan langkah tegas pemerintah dalam merespons maraknya kasus penahanan ijazah dan dokumen penting lainnya oleh sejumlah perusahaan. Praktik ini dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan tenaga kerja dan hak asasi manusia di tempat kerja.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan bahwa surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia, termasuk para gubernur, bupati, dan wali kota.
Dalam isi SE tersebut, ditegaskan bahwa pemberi kerja dilarang mensyaratkan maupun menahan ijazah atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh sebagai jaminan untuk bekerja.
Larangan ini menguatkan ketentuan yang sebelumnya juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Perlindungan Data Pribadi.
Penahanan dokumen pribadi sering kali dijadikan sebagai bentuk “jaminan” agar karyawan tidak mengundurkan diri secara sepihak. Namun, pendekatan ini dinilai melanggar hukum dan bisa berdampak buruk bagi citra perusahaan. Karyawan memiliki hak penuh atas dokumen pribadinya, dan pemberi kerja wajib menghormati hak tersebut.
Masyarakat dan pekerja diimbau untuk melaporkan setiap kasus penahanan dokumen ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) atau langsung ke Kementerian Ketenagakerjaan. Pemerintah juga membuka kanal pengaduan secara daring agar proses pelaporan lebih mudah dan cepat.














