Bawa Tombak dan Tusuk Pemuda, Residivis di Kulon Progo Kembali Berulah

Seorang residivis berinisial RBJ (54), warga Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, kembali berurusan dengan aparat kepolisian setelah melakukan penyerangan menggunakan tombak terhadap seorang pemuda. Foto: infojogja

FaktaYogyakarta.id, KULON PROGO – Seorang residivis berinisial RBJ (54), warga Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, kembali berurusan dengan aparat kepolisian setelah melakukan penyerangan menggunakan tombak terhadap seorang pemuda. Korban yang diketahui berinisial SED (26) mengalami luka serius pada paha kanan akibat tusukan tombak, dalam insiden yang terjadi di rumah korban, Dusun Bayeman, Kalurahan Sindutan, pada Senin (16/6/2025) sore.

Insiden ini bermula saat RBJ pulang ke rumah dalam kondisi mabuk dan teringat konflik yang terjadi antara korban dan keponakannya sebulan yang lalu. Didorong oleh dendam pribadi serta pengaruh alkohol, pelaku mengambil tombak dari rumahnya, kemudian mendatangi kediaman korban. Tanpa basa-basi, ia langsung menusukkan senjata tajam itu ke arah paha korban.

Akibat penyerangan ini, SED mengalami luka robek serius hingga harus mendapatkan enam jahitan dan dinyatakan mengalami putus urat. “Korban saat ini menjalani perawatan intensif di fasilitas kesehatan,” jelas Kanit 3 Satreskrim Polres Kulon Progo, Ipda Taviv Heri Setiawan, Senin (30/6/2025).

Warga yang menyaksikan kejadian tersebut segera melerai dan mengevakuasi korban ke tempat aman. Polisi yang tiba di lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan membawa pelaku ke Mapolres Kulon Progo.

Dalam penyelidikan lanjutan, diketahui bahwa RBJ merupakan residivis dalam kasus kekerasan. “Sudah empat kali terlibat tindak pidana, kali ini pelaku menggunakan tombak,” imbuh Taviv. Dari rumah pelaku, polisi juga menemukan dua bilah pedang yang turut diamankan sebagai barang bukti.

Kepada penyidik, RBJ mengaku tidak sadar saat melakukan penyerangan tersebut karena pengaruh minuman keras. “Saya benar-benar tidak sadar waktu itu,” ujarnya di hadapan petugas.

Pelaku kini dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, serta Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *