Faktayogyakarta.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi tetap membuka peluang pengembangan kasus korupsi Bea Cukai meskipun seluruh tersangka awal telah dilimpahkan ke tahap persidangan.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo menjelaskan bahwa peluang tersebut sangat terbuka lebar menyusul kemunculan sejumlah fakta baru di meja hijau.
“Terkait berbagai fakta yang muncul dalam persidangan, serta alat bukti lain yang didapat selama proses penyidikan, tentunya membuka peluang bagi KPK untuk melakukan pengembangan penyidikannya,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
Saat ini tiga orang terduga pemberi suap dalam perkara tersebut telah berstatus sebagai terdakwa dan sedang menjalani proses persidangan.
Tiga terduga penerima suap juga segera menjalani persidangan sementara satu orang lainnya baru dilimpahkan ke tahap dua sebelum menuju pengadilan.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada 4 Februari 2026 silam.
Sehari pasca operasi penindakan tersebut penyidik langsung menetapkan enam orang tersangka atas dugaan suap dan gratifikasi impor barang tiruan.
Tersangka tersebut meliputi Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024 hingga Januari 2026 Rizal serta Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan Sisprian Subiaksono.
Penyidik juga menjerat Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan bersama tiga orang dari pihak swasta yakni John Field Andri dan Dedy Kurniawan.
Proses penyidikan kasus korupsi Bea Cukai ini terus berlanjut hingga penyidik menetapkan Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru pada 26 Februari 2026.
Fakta mengejutkan mulai terungkap saat ketiga terdakwa dari pihak swasta tersebut menjalani sidang perdana di pengadilan tindak pidana korupsi pada 6 Mei 2026.
Nama Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budi Utama tiba-tiba muncul dalam berkas dakwaan jaksa penuntut umum untuk tiga terdakwa tersebut.
Djaka Budi disebut sempat melakukan pertemuan tertutup dengan sejumlah pengusaha kargo di sebuah hotel di kawasan Jakarta pada Juli 2025.
Jaksa Penuntut Umum membeberkan dugaan aliran dana suap hingga 213.600 dolar Singapura yang mengalir ke kantong Djaka Budi pada persidangan 20 Mei 2026.
Terdakwa John Field bahkan secara terang-terangan mengaku di depan majelis hakim telah memberikan uang senilai 21 miliar rupiah kepada Djaka Budi.
Jaksa juga membacakan keterangan Andri yang mengaku mendapat tugas dari John Field untuk menyerahkan sejumlah uang pelicin kepada pejabat instansi lain.
Uang tersebut diduga kuat turut mengalir kepada pejabat Badan Pengawas Obat dan Makanan serta empat orang petinggi Kementerian Perdagangan.














