Faktayogyakarta.id — Langkah strategis guna menyelamatkan sektor manufaktur domestik dari tingginya beban biaya energi mulai digodok di level pembuat kebijakan. Pemerintah tengah menyiapkan draf evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT). Langkah ini mencakup pembahasan intensif peluang penurunan harga Liquified Natural Gas (LNG) bagi sektor industri guna meningkatkan daya saing manufaktur nasional dengan tetap menjaga keberlanjutan investasi hulu minyak dan gas bumi (migas).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, mengklarifikasi bahwa persoalan lonjakan harga energi yang dikeluhkan pelaku usaha belakangan ini bukan dipicu oleh kenaikan harga gas pipa penerima fasilitas HGBT. Fluktuasi tersebut murni terjadi akibat meroketnya harga LNG komersial yang mengikuti pergerakan pasar internasional.
“Harga ini dipengaruhi kenaikan crude (minyak mentah) dan dinamika geopolitik global. Formulanya memang terkait erat dengan kenaikan crude global, sehingga harga LNG di tingkat internasional juga terkerek naik,” jelas Laode Sulaeman kepada media, Senin (29/6/2026).
Menteri ESDM Instruksikan Penyesuaian Tarif Bersama PGN dan Pelaku Hulu
Kendati terikat dengan sentimen global, pemerintah melihat masih terdapat ruang (room for adjustment) untuk penyesuaian tarif LNG domestik khusus sektor industri. Menteri ESDM telah mengeluarkan instruksi tegas kepada jajaran draf Ditjen Migas untuk menggelar pembahasan bersama PT PGN dan para pelaku usaha hulu demi merumuskan skema harga yang akomodatif bagi produsen maupun konsumen.
“Ada potensi harganya turun. Kemarin sudah diberikan arahan oleh Pak Menteri agar kita bicarakan dengan PGN, bagian-bagian mana yang bisa kita adjust (sesuaikan). Di sisi hulunya juga seperti apa, sehingga nanti ada potensi untuk kita bisa atur lebih rendah dari tarif sebelumnya,” ungkap Laode.
Sebagai langkah konkret tindak lanjut, mekanisme penyaluran gas industri harian akan diperbaiki melalui revisi Keputusan Menteri (Kepmen) mengenai HGBT agar implementasi regulasi berjalan lebih taktis dan efektif dalam merespons dinamika pasokan gas bumi.
Said Iqbal Bocorkan Skema Penurunan Harga Gas Nonsubsidi Padah Karya
Di sisi lain, angin segar juga berembus bagi sektor industri yang tidak masuk dalam daftar penerima fasilitas HGBT subsidi. Pemerintah berencana mengumumkan penurunan harga gas industri nonsubsidi yang secara spesifik menyasar sejumlah sektor manufaktur padat karya terpuruk, seperti industri granit, keramik, serta tekstil dan produk tekstil (TPT).
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan bahwa penerapan kisaran draf harga gas yang lebih kompetitif ini bertujuan membantu pelaku usaha menekan biaya produksi (cost of production) demi mencegah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Jadi penurunan harga gasnya ada batas bawahnya sekitar 7 Dolar AS hingga 14 Dolar AS per hitungan unitnya. Harga gas 7 sampai 14 Dolar AS itu membuat perusahaan padat karya kita masih bisa bersaing secara kompetitif untuk memproduksi barang di pasar ekspor,” beber Said Iqbal.
Merespons rencana regulasi tersebut, para pelaku usaha mengharapkan draf revisi HGBT dan penyesuaian harga LNG ini tidak hanya berfokus pada pemotongan nominal semata, melainkan juga wajib disertai dengan jaminan kepastian pasokan (supply security) gas secara berkelanjutan demi kelancaran operasional pabrik jangka panjang.
*(Drw)












