KULONPROGO – Satpol PP Kulonprogo telah melakukan pendataan terhadap delapan tempat karaoke di wilayahnya menjelang Ramadan, dengan tujuan memastikan bahwa tempat-tempat hiburan tersebut mematuhi perizinan yang berlaku dan menghormati bulan puasa.
Kepala Bidang Ketertiban dan Ketentraman Umum Satpol PP Kulonprogo, Alif Romdhoni, menjelaskan pada Jumat (14/2/2025) bahwa lokasi delapan tempat karaoke tersebut tersebar di Kapanewon Temon, Wates, dan Pengasih.
Menurutnya seluruh lokasi yang dalam pengawasan belum memiliki izin; saat penertiban telah diminta agar izin tersebut segera diupayakan.
Meskipun demikian, Satpol PP Kulonprogo belum menutup tempat-tempat karaoke tersebut karena masih menunggu arahan dari Pemkab.
“Pendekatan yang kami lakukan saat ini bersifat humanis dan belum melibatkan penegakan hukum secara tegas, kami masih menunggu instruksi dari pimpinan,” ujarnya.
Satu lokasi karaoke di Kapanewon Wates telah menimbulkan polemik di kalangan masyarakat setempat.
Beberapa warga menolak keberadaan tempat tersebut karena lokasinya yang berdekatan dengan tempat ibadah dan karena pernah terjadi insiden fatal akibat konsumsi alkohol yang berlebihan, meskipun ada juga yang menerima keberadaannya.
Pemilik tempat karaoke itu kini tengah mengurus perizinan yang diperlukan.
“Kami terus memantau kondisinya, dan rencananya akan kami duduk bersama untuk memastikan tidak terjadi konflik atau gangguan ketertiban,” tambah Alif.
Sementara itu, tempat karaoke lain yang berada di lokasi lebih jauh dari permukiman tidak menimbulkan polemik serupa.
“Ada laporan mengenai tempat karaoke lainnya, namun sejauh ini belum menimbulkan masalah yang signifikan,” jelas Arief.
Menjelang Ramadan, pihak Satpol PP berjanji akan terus melakukan patroli rutin dan pemantauan terhadap tempat hiburan tersebut.
“Ada laporan yang menginginkan penutupan tempat karaoke selama Ramadan, namun hal ini masih dalam koordinasi,” pungkasnya.
Terkait perizinan, Alif mengimbau pemilik agar segera mengurus izin yang diperlukan.
“Mengurus izin kini lebih mudah melalui platform online, jadi tidak ada alasan untuk tetap beroperasi tanpa izin,” tuturnya. (sya)