Waspada Penipuan Pinjol Berkedok Tawaran Cepat Cair, Ini Ciri-Cirinya!

FaktaYogyakarta.id, NASIONAL – Masyarakat diimbau untuk waspada penipuan pinjol (pinjaman online) yang semakin marak dengan berbagai modus. Penipuan ini umumnya menyasar warga yang membutuhkan dana cepat dan tidak sempat memverifikasi legalitas penyedia layanan.

Penipuan pinjol biasanya bermula dari pesan WhatsApp, SMS, atau iklan media sosial yang menawarkan pinjaman dana dengan proses cepat dan tanpa syarat rumit. Setelah korban tertarik, pelaku meminta sejumlah uang sebagai biaya administrasi atau pencairan. Namun setelah uang dikirim, dana pinjaman tidak pernah diterima.

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L. Tobing, menyatakan bahwa waspada penipuan pinjol harus menjadi perhatian utama karena pelaku kerap menggunakan logo OJK palsu dan mengaku sebagai bagian dari fintech resmi.

“Warga harus mengecek legalitas perusahaan pinjaman di situs OJK. Jangan tergiur kemudahan, karena fintech resmi tidak pernah meminta uang di awal,” ujar Tongam.

Menurut data dari OJK, sejak awal tahun 2025 telah ditemukan ratusan entitas pinjaman online ilegal yang beroperasi tanpa izin. Kebanyakan dari mereka menggunakan nama yang mirip dengan fintech legal, agar tampak meyakinkan.

Untuk melindungi diri dari penipuan pinjol, masyarakat disarankan:

1.  daftar resmi fintech legal di situs OJK.
2. Tidak memberikan data pribadi kepada pihak tak dikenal.
3. Menolak tawaran pinjaman dari media sosial atau pesan pribadi.
4. Melapor ke polisi atau OJK jika menemukan aktivitas mencurigakan.

Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, diharapkan praktik penipuan pinjol dapat ditekan dan pelakunya segera ditindak secara hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *