Komisi XII DPR RI Temukan Potensi Defisit Batubara Dua Puluh Dua Juta Ton

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. (Dok. Ist)

Faktayogyakarta.id — Kritik tajam dan evaluasi mendalam meluncur dari gedung parlemen Senayan terhadap tata kelola energi nasional. Anggota Komisi XII DPR RI, Yulian Gunhar, melayangkan kritik keras terhadap performa dan arah kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Legislator dari Fraksi PDI-Perjuangan (PDIP) ini mempertanyakan secara terbuka progres penyelesaian Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) yang hingga kini belum kunjung rampung di bawah kepemimpinan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia.

Gunhar menilai pemerintah semestinya mencurahkan perhatian penuh pada penuntasan regulasi sapu jagat RUU Migas sebagai fondasi utama payung hukum kebijakan energi nasional jangka panjang.

Ia sangat menyayangkan energi internal kementerian yang justru dinilai lebih banyak terkuras hanya untuk menerbitkan aturan-aturan teknis di sektor mineral dan batubara (minerba), yang belakangan kerap memicu polemik serta kegaduhan di kalangan asosiasi pelaku usaha.

“Yang menjadi pertanyaan besar, apa kabar RUU Migas? Indonesia saat ini sedang menghadapi ancaman nyata penurunan produksi (decline) migas secara alamiah, meningkatnya ketergantungan impor energi, dan kebutuhan investasi asing yang mendesak. Namun regulasi strategis yang sangat dibutuhkan justru belum kunjung selesai,” tegas Yulian Gunhar dalam keterangan resminya, Selasa (23/6/2026).

Menurutnya, agenda reformasi hukum energi melalui pengesahan undang-undang baru jauh lebih mendesak ketimbang sibuk merumuskan sejumlah Peraturan Menteri (Permen) di bidang pertambangan yang bersifat jangka pendek. Ia mengingatkan agar jangan sampai pekerjaan besar memperkuat ketahanan energi nasional melalui RUU Migas justru berjalan di tempat.

Soroti Ancaman Krisis Pasokan Batubara Domestik Sebesar 22 Juta Ton

Tidak hanya menyoroti mandetnya regulasi migas, Gunhar juga membongkar temuan krusial dari hasil rapat dengar pendapat antara Komisi XII DPR RI, manajemen PT PLN (Persero), dan jajaran Kementerian ESDM.

Komisi XII menemukan adanya potensi kekurangan pasokan batubara domestik hingga sekitar 22 juta ton pada tahun anggaran 2026 ini. Angka defisit ini dinilai sangat ironis dan tidak masuk akal, lantaran pada saat yang sama pemerintah telah menyetujui dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) nasional dengan volume target produksi yang sangat masif, yakni menembus 600 juta ton.

Kondisi ini memicu pertanyaan besar dari pihak parlemen mengenai akurasi, validitas, serta transparansi draf perencanaan energi nasional yang digodok pemerintah.

“Kalau total produksi nasional sudah disetujui lebih dari 600 juta ton, mengapa masih muncul potensi defisit pasokan 22 juta ton untuk pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri? Ini menunjukkan ada kekeliruan fatal yang perlu dievaluasi dalam perencanaan energi nasional,” cecar Gunhar secara menghujam.

DPR RI Desak Transparansi Penuh Terkait Distribusi Kuota Tambang

Lebih lanjut, Gunhar mempertanyakan apakah penyusunan dokumen RKAB pertambangan tersebut sudah menghitung secara presisi kebutuhan riil pembangkit listrik milik PLN, tingkat kepatuhan kewajiban pasar domestik (Domestic Market Obligation/DMO), serta jaminan pasokan untuk industri strategis nasional sesuai dengan amanat UU Minerba.

Sengkarut kebijakan minerba dan bayang-bayang krisis setrum akibat defisit batubara ini menjadi sinyal kuat perlunya pembenahan regulasi secara menyeluruh dari hulu ke hilir. Kementerian ESDM didesak untuk segera membuka ruang transparansi dan akuntabilitas publik terkait dinamika pemberian kuota produksi.

  • Kementerian ESDM wajib menjelaskan secara transparan dasar hukum pemberian kuota.

  • Otoritas harus membuka alasan objektif pengurangan maupun penambahan kuota produksi perusahaan tambang.

  • Langkah ini mutlak dilakukan guna menciptakan kepastian hukum dan iklim investasi yang sehat.

Menutup pernyataannya, Gunhar kembali menegaskan bahwa reformasi hukum di sektor energi tidak boleh ditunda lagi demi arah kebijakan jangka panjang yang terintegrasi demi mengamankan kedaulatan energi nasional.

*(Drw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *