Kasus Konten Inses di Facebook, Polisi Tangkap 6 Orang: Admin hingga Kontributor Aktif

FaktaYogyakarta.id, JAKARTA – Polisi resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus penyebaran konten pornografi anak dan dugaan inses yang beredar melalui dua grup Facebook bertajuk Fantasi Sedarah dan Suka Duka. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan keprihatinan mendalam karena menyangkut penyimpangan seksual dalam lingkungan keluarga serta eksploitasi anak.

Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (21/5/2025), Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa para tersangka ditangkap di sejumlah wilayah berbeda, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu. Keenam tersangka yang kini ditahan masing-masing berinisial DK, MR, MS, MJ, MA, dan KA.

“Mereka secara aktif membagikan konten yang mengandung unsur pornografi anak dan penyimpangan seksual dalam keluarga,” ujar Brigjen Himawan.

MR diketahui berperan sebagai admin sekaligus pendiri grup Fantasi Sedarah. Sementara DK, MS, MJ, dan MA menjadi kontributor aktif dalam grup tersebut. Tersangka KA adalah anggota sekaligus penyebar konten di grup Suka Duka.

Kepolisian menjelaskan bahwa kasus penyebaran konten inses ini terungkap setelah dilakukan penyelidikan siber intensif terhadap grup-grup media sosial yang menyebarkan materi seksual menyimpang. Penyidik menyebutkan bahwa grup tersebut telah beroperasi dalam jaringan tertutup dan memiliki sistem perekrutan anggota secara selektif.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:

1. UU ITE Nomor 1 Tahun 2024,
2. UU Pornografi Nomor 44 Tahun 2008,
3. UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, dan
4. UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022.

Ancaman hukuman bagi para pelaku maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar. Kepolisian menyatakan akan terus memburu pelaku lain yang terlibat serta memperketat pengawasan terhadap konten digital bermuatan seksual menyimpang.

Kasus konten inses di Facebook ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap aktivitas daring dan turut melaporkan jika menemukan konten serupa. Polisi mengimbau agar masyarakat tidak menyebarluaskan ulang materi tersebut demi mendukung perlindungan terhadap anak-anak dari kekerasan dan eksploitasi seksual.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *