Heboh “Indonesia Airlines”, Kemenhub Pastikan Itu Hoaks: Tak Ada Izin, Tak Ada Pengajuan

Ilustrasi Maskapai Indonesia Airlines (dok.ist/FaktaYogyakarta.id)

FaktaYogyakarta.id, NASIONAL – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia menegaskan bahwa informasi yang beredar mengenai maskapai baru bernama Indonesia Airlines adalah hoaks. Dalam pernyataan resmi yang dirilis, Kemenhub menyatakan bahwa tidak ada proses perizinan maupun operasional yang sedang atau telah diajukan oleh maskapai dengan nama tersebut.

Isu mengenai kehadiran Indonesia Airlines sempat ramai di media sosial dan beberapa platform digital. Beredar logo dan informasi palsu yang mengklaim bahwa maskapai tersebut akan segera melayani rute domestik dan internasional dengan harga bersaing. Namun, Kemenhub menegaskan bahwa klaim tersebut tidak berdasar dan bisa menyesatkan masyarakat.

Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F Laisa bahkan menyebut informasi terkait maskapai tersebut sebagai hoax.

“Gak ada kelanjutannya. Hoax itu hoax! Sudah hoaks itu, gak jelas!” ujar Lukman usai rapat dengan Komisi V DPR RI di Jakarta Pusat, Kamis (22/5).

Maskapai Indonesia Airlines diklaim didirikan oleh Calypte Holding Pte Ltd, sebuah perusahaan asal Singapura yang bergerak di sektor energi terbarukan, penerbangan, dan pertanian. Meskipun perusahaan tersebut disebut-sebut sebagai penggagas maskapai ini, Kemenhub dengan tegas membantah keterlibatan mereka dalam proses perizinan penerbangan di Indonesia.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman, menegaskan bahwa tidak ada satu pun aplikasi yang masuk terkait maskapai tersebut.

Untuk bisa beroperasi di wilayah udara Indonesia, sebuah maskapai penerbangan harus melalui prosedur ketat. Setidaknya, mereka harus mengajukan dua jenis izin penting yaitu izin pendirian perusahaan angkutan udara niaga berjadwal dan izin operasional penerbangan. Tanpa dua izin tersebut, maskapai tidak dapat melakukan aktivitas penerbangan resmi di wilayah hukum Indonesia.

Kemenhub juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi yang belum terverifikasi. Penyebaran berita bohong seperti ini bisa berdampak serius pada kepercayaan publik terhadap sektor transportasi.

Fenomena penyebaran hoaks transportasi seperti ini dinilai dapat merugikan banyak pihak, termasuk calon penumpang yang mungkin terjebak dalam penipuan berkedok promosi maskapai. Kemenhub akan terus berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk menindak penyebaran informasi palsu ini.

Kesimpulannya, informasi tentang kehadiran maskapai Indonesia Airlines adalah hoax. Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya dan menyebarkan informasi yang belum dapat diverifikasi kebenarannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *