Pria di Kulon Progo Tembak Anggota Resmob Polda DIY dengan Air Gun, Polisi Lakukan Penyelidikan

pistol air gun
Gambaran ketika pria menembak polisi dengan air gun (dok.ist/FaktaYogyakarta)

FaktaYogyakarta.id, KULON PROGO – Seorang pria berinisial KI (35) diciduk aparat Polres Kulon Progo setelah menyerang anggota Resmob Polda DIY menggunakan senjata jenis air gun. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu dini hari (31/5/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, di wilayah Botokan, Kalurahan Jatirejo, Kapanewon Lendah, Kulon Progo.

Korban dalam insiden ini adalah AP (33), warga Sewon, Bantul, yang diketahui merupakan anggota Resmob Polda DIY. Menurut keterangan Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Sarjoko, korban sedang melintas bersama rekannya yang juga anggota Resmob menggunakan sepeda motor, saat tiba-tiba ditembak oleh pelaku menggunakan air gun.

“Untuk korban bertugas sebagai Resmob di Polda DIY,” ujar Sarjoko saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (1/6/2025) pagi.

Beruntung, tembakan yang dilepaskan pelaku tidak mengenai korban maupun rekannya. Setelah insiden itu, kedua anggota Resmob langsung menghentikan laju motor dan mendatangi pelaku untuk mengamankan senjata air gun yang digunakan dalam penyerangan tersebut.

“Setelah pelaku menembak, korban dan rekannya berhenti dan langsung mengamankan pelaku beserta senjatanya. Pelaku awalnya diamankan di Polsek Lendah, namun saat ini sudah ditangani oleh Polres Kulon Progo,” tambah Sarjoko.

Penyerangan anggota Resmob Polda DIY ini langsung ditindaklanjuti oleh kepolisian. Saat ini, motif dari pelaku KI masih dalam penyelidikan. Polisi belum bisa memastikan alasan di balik aksi penembakan yang dilakukan oleh pelaku terhadap aparat kepolisian.

“Kami masih mendalami motif pelaku dalam kasus ini. Proses penyidikan terus berjalan,” jelas Sarjoko.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan senjata, termasuk jenis air gun, yang tetap dapat menimbulkan bahaya apabila digunakan tidak sesuai peraturan. Penanganan lebih lanjut terhadap pelaku akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *