Bantul  

Pelaku Jambret Kalung Emas di Bantul Tertangkap, Ternyata Kecanduan Judi Online

Konferensi pers
Kepolisian Resor Bantul berhasil mengungkap kasus penjambretan kalung emas di Bantul dengan menangkap pelaku berinisial AFP (29), warga Galur, Kulon Progo. Foto: Polres Bantul

FaktaYogyakarta.id, BANTUL – Kepolisian Resor Bantul berhasil mengungkap kasus penjambretan kalung emas di Bantul dengan menangkap pelaku berinisial AFP (29), warga Galur, Kulon Progo. Pelaku diamankan setelah melakukan aksinya di delapan lokasi berbeda, dengan sasaran utama ibu-ibu dan anak-anak perempuan yang mengenakan perhiasan emas.

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, menyampaikan bahwa penangkapan AFP dilakukan setelah dua laporan masuk ke Polsek Sanden. Kejadian pertama terjadi pada Kamis (5/6/2025) di Murtigading, Sanden, dan aksi kedua terjadi pada Senin (9/6/2025) di Jalan Samas, Sanden, Bantul.

“Pelaku berhasil kami amankan di Galur, Kulon Progo. Dari tangannya, kami sita barang bukti berupa satu kalung emas, sepeda motor, dan pakaian yang dikenakan saat melakukan aksi,” jelas Jeffry kepada wartawan di Mapolres Bantul, Rabu (25/6/2025).

Penjambretan kalung emas di Bantul ini tergolong meresahkan. AFP diketahui telah melancarkan aksinya sebanyak delapan kali sejak Desember 2024 hingga Juni 2025, dengan lokasi kejadian tersebar di wilayah Sanden, Srandakan, Bambanglipuro, hingga Bantul Kota.

Modus operandi AFP cukup terencana. Ia mengincar korban wanita dan anak-anak yang mengenakan kalung emas. Setelah mendapat sasaran, AFP memepet korban menggunakan sepeda motor dan merampas kalung secara paksa. Untuk menghindari identifikasi, AFP selalu menggunakan motor berbeda di tiap aksinya.

Tersangka mengaku terpaksa melakukan aksi kejahatan karena kecanduan judi online (judol). Akibat kalah terus-menerus dalam permainan, seluruh uangnya habis dan ia tak mampu memenuhi kebutuhan keluarganya, termasuk membeli susu dan popok anak.

“Motifnya karena kecanduan judol. Karena sudah kehabisan uang dan tidak bisa menafkahi anak, dia nekat menjambret,” tambah Jeffry.

Saat ini, AFP ditahan di Polres Bantul dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Polres Bantul mengimbau masyarakat, khususnya para ibu yang membawa anak kecil dan mengenakan perhiasan mencolok, agar lebih waspada saat berkendara di jalan sepi. Selain itu, masyarakat diingatkan untuk melaporkan segera jika mengalami atau menyaksikan tindak kejahatan serupa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *