Bantul  

Mantan Lurah Srimulyo Wajiran Digugat Rp 3,25 Miliar di PN Bantul

Kasus hukum yang menjerat mantan Lurah Srimulyo, Wajiran, kembali bergulir. Setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tanah kas desa (TKD), kini ia menghadapi gugatan perdata senilai Rp 3,25 miliar di Pengadilan Negeri Bantul. (dok.ist/FaktaYogyakarta.id)

FaktaYogyakarta.id, BANTUL — Kasus hukum yang menjerat mantan Lurah Srimulyo, Wajiran, kembali bergulir. Setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tanah kas desa (TKD), kini ia menghadapi gugatan perdata senilai Rp 3,25 miliar di Pengadilan Negeri Bantul. Gugatan ini diajukan oleh ahli waris almarhum Somo Pawiro, seorang warga Srimulyo, Piyungan, Bantul.

Penasihat hukum ahli waris, Muhammad Fahri Hasyim, menjelaskan bahwa kliennya, Suharjo, merupakan ahli waris sah dari Somo Pawiro. Tanah seluas 2.750 meter persegi yang disengketakan tercatat dalam Letter C Nomor 541/Srimulyo, Persil 34/T, Kelas IV atas nama Somo Pawiro dan Suharjo sejak 1970-an.

“Hingga tahun 2025, tanah itu masih bersih sebagai warisan keluarga. Namun sejak 2014, tanah disewakan Kalurahan Srimulyo kepada pihak ketiga, lalu pada 2015 dimasukkan sebagai aset desa lewat Perdes,” kata Hasyim kepada wartawan, Minggu (21/9/2025). Dikutip dari Jogja Info

Menurutnya, penetapan tanah tersebut sebagai tanah kas desa (TKD) tidak sah. Hal ini karena tidak ada bukti peralihan kepemilikan dari keluarga ahli waris kepada pemerintah desa. Tindakan tersebut, lanjut Hasyim, telah merugikan kliennya baik secara materiil maupun immateriil.

“Kerugian materiil sebesar Rp 253,4 juta, sementara kerugian immateriil kami hitung Rp 3 miliar,” jelasnya.

Gugatan perdata ini telah terdaftar dengan nomor perkara 111/Pdt.G/2025/PNBtl. Hasyim menambahkan, kliennya bahkan sempat mendapat intimidasi saat mengurus legalitas tanah. Karena upaya persuasif menemui jalan buntu, gugatan resmi akhirnya dilayangkan pada 19 September 2025.

Menanggapi hal tersebut, Wajiran tidak menampik bahwa dirinya ikut menyusun Peraturan Desa (Perdes) pada 2015 yang menetapkan tanah tersebut sebagai aset desa. Namun ia menegaskan bahwa semua proses dilakukan sesuai aturan yang berlaku. “Kalau memang ada bukti baru bahwa tanah itu bukan aset desa, silakan buktikan saja di pengadilan,” ujarnya.

Kasus gugatan perdata terhadap mantan Lurah Srimulyo ini akan menjadi ujian bagi transparansi pengelolaan aset desa di Bantul. Hasil persidangan diharapkan bisa memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *