Bantul  

Dituduh Curi Motor, Pemuda di Bantul Tewas Dikeroyok, Empat Pelaku Diamankan Polisi

Pengeroyokan di Bantul
Peristiwa tragis menimpa seorang pemuda berusia 24 tahun bernama Wahyu Adi Setiawan, warga Ngestiharjo, Kasihan, Bantul. Foto: Polres Bantul

FaktaYogyakarta.id, BANTUL – Peristiwa tragis menimpa seorang pemuda berusia 24 tahun bernama Wahyu Adi Setiawan, warga Ngestiharjo, Kasihan, Bantul. Ia meninggal dunia setelah menjadi korban pengeroyokan di Bantul lantaran dituduh mencuri sepeda motor milik tetangganya. Kepolisian Resor (Polres) Bantul telah berhasil mengamankan empat pelaku pengeroyokan terkait kasus ini.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bantul, AKP Achmad Mirza, menjelaskan bahwa laporan pertama kali diterima dari ayah korban. Sang ayah melaporkan kejadian setelah mendapati anaknya dalam kondisi tak sadarkan diri dan sedang menjalani perawatan intensif di RS PKU Muhammadiyah Gamping, Sleman, pada Senin (19/5/2025).

“Pelapor mendapatkan informasi tambahan berupa rekaman video yang menunjukkan anaknya dikeroyok oleh beberapa orang,” ungkap AKP Mirza saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Rabu (25/6/2025).

Lebih lanjut, AKP Mirza mengungkapkan bahwa korban Wahyu Adi Setiawan akhirnya meninggal dunia tiga hari setelah dirawat di rumah sakit akibat luka serius yang dideritanya.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan identifikasi pelaku dalam video, kami berhasil menangkap empat orang tersangka yang terlibat dalam kasus pengeroyokan di Bantul ini,” imbuhnya.

Menurut pihak kepolisian, motif utama para pelaku adalah dugaan pencurian sepeda motor oleh korban. Namun, tuduhan tersebut belum terbukti, dan tindakan main hakim sendiri yang dilakukan para pelaku kini berujung pada ancaman hukuman berat.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kriminal kepada aparat penegak hukum. Kasus ini menjadi pengingat serius bahwa praduga bersalah tanpa bukti dapat menelan korban jiwa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *