FaktaYogyakarta.id, BANTUL – Seorang pria bernama Yudhi Pramono alias Komal (47) ditangkap Polres Bantul setelah kedapatan mencuri fasilitas publik menggunakan mobil dinas berplat nomor palsu. Penangkapan dilakukan saat pelaku tengah memotong rambu lalu lintas di kawasan Barongan, Imogiri, pada awal Juli 2025.
Pelaku menggunakan mobil pick-up Suzuki ST 150 dengan plat merah AB-1045-UB untuk mengelabui warga dan petugas. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa plat nomor mobil tersebut palsu. Nomor aslinya tercatat sebagai milik Pemda Dishub Bantul.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widyana, menyebut pelaku nekat menyaru sebagai petugas untuk menjalankan aksinya. Selain mencuri rambu, Yudhi juga terlibat dalam kasus pencurian kerangka baliho milik BPBD Bantul senilai Rp 50 juta pada 23 Juli 2024. Baliho berukuran 4×6 meter dengan tinggi 10 meter itu raib dari kawasan JJLS Sanden, Dusun Tegalsari, Srigading.
“Pelaku ini menggunakan kendaraan sewaan, lalu memasang plat dinas palsu untuk menyamarkan aksinya. Modus seperti ini sangat berbahaya karena membuat masyarakat tidak curiga,” ujar Jeffry, Kamis (10/7/2025).
Penangkapan terjadi setelah polisi menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan pemotongan rambu jalan. Petugas yang datang ke lokasi mendapati pelaku sedang menggunakan gerinda listrik untuk memotong besi rambu lalu lintas.
Saat diinterogasi di tempat kejadian, Yudhi langsung mengakui perbuatannya dan mengungkap pernah mencuri baliho milik BPBD. Ia ternyata masuk dalam daftar target operasi Polsek Sanden dan sudah lama dicari aparat.
Dalam pengembangan kasus, polisi berhasil menyita dua unit gerinda listrik, 10 potong rambu jalan, serta mobil pick-up yang digunakan dalam aksi kejahatan.
Bambang Nugroho, perwakilan dari BPBD Bantul, membenarkan bahwa pihaknya telah kehilangan baliho besar dan telah melaporkan pencurian tersebut ke Polsek Sanden sejak tahun lalu. Ia mengapresiasi kinerja kepolisian dalam mengungkap kasus ini.
Yudhi kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kasus pencurian fasilitas publik ini kembali mengingatkan pentingnya pengawasan dan partisipasi masyarakat terhadap aktivitas mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan infrastruktur publik dan aset daerah.














