FaktaYogyakarta.id, BANTUL – Polsek Imogiri mengungkap kasus pencurian beras satu karung yang viral di media sosial. Pelaku berinisial AW (32), warga Semanu, Gunungkidul, berhasil ditangkap setelah aksinya terekam CCTV dan menjadi perbincangan hangat masyarakat.
Kasus pencurian beras ini terjadi pada Selasa, 22 Juli 2025, di warung Bu Baniyah yang berlokasi di Manggung, Imogiri. Awalnya, pelaku datang ke warung tersebut untuk menanyakan apakah beras ketan tersedia. Namun, saat korban menyatakan tidak memiliki stok, pelaku diarahkan ke warung sebelah. Tidak lama setelah itu, pelaku kembali dan berhasil membawa satu karung beras seberat 30 kg menggunakan sepeda motor Suzuki FU tanpa sepengetahuan pemilik warung.
Rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku kemudian viral di media sosial. Atas dasar laporan tersebut, Polsek Imogiri melakukan penyelidikan dengan menganalisis rekaman dan meminta keterangan sejumlah saksi. Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkap AW bersama barang bukti motor yang digunakan saat mencuri serta pakaian yang dikenakan pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ternyata, AW merupakan residivis dengan catatan pidana penggelapan uang di tempat kerjanya pada tahun 2020. Selain itu, pelaku juga mengaku melakukan sejumlah pencurian lain dalam beberapa bulan terakhir, seperti mencuri gula pasir di wilayah Pandak, Bantul pada Juni 2025; mencuri beras di Bakulan, Bantul pada Maret; mencuri beras seberat 50 kg di Bambanglipuro pada April; dan terakhir mencuri dua karung beras di Kasihan awal Agustus 2025.
Kasus pencurian beras viral ini kini sedang dalam proses hukum oleh Polsek Imogiri untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Bantul.














