UGM Hormati Proses Hukum Kasus Korupsi Pengadaan Kakao Fiktif Rp7,4 Miliar

UGM menghormati proses hukum dosennya (HU) sebagai tersangka korupsi
Universitas Gadjah Mada (UGM) menegaskan sikapnya untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung terkait penetapan dan penahanan dosennya, HU (dok.ist/FaktaYogyakarta.id)

FaktaYogyakarta.id, YOGYAKARTA – Universitas Gadjah Mada (UGM) menegaskan sikapnya untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung terkait penetapan dan penahanan dosennya, HU, sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan kakao fiktif senilai Rp7,4 miliar oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.

Juru Bicara UGM, Dr. Made Andi Arsana, menyampaikan bahwa pihak kampus siap bekerja sama dengan kejaksaan demi menyelesaikan perkara yang telah merugikan keuangan negara. “Kita menghormati proses hukum yang sekarang berjalan,” ujarnya, Rabu (13/8/2025).

Made menambahkan, kasus korupsi pengadaan kakao fiktif ini akan dijadikan pembelajaran penting bagi UGM untuk memperbaiki tata kelola, khususnya pada program hilirisasi kampus yang mencakup pengembangan industri teh dan cokelat. “Belajar dari kasus ini, kami akan terus melakukan perbaikan berkelanjutan dan evaluasi secara kontinyu agar tata kelola anggaran lebih akuntabel dan transparan,” jelasnya.

UGM, kata Made, berkomitmen memperkuat penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam mengelola perusahaan holding serta investasi di berbagai sektor usaha.

Sebelumnya, Kejati Jateng menetapkan HU, yang menjabat sebagai Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi (PUI) UGM, sebagai tersangka ketiga dalam kasus korupsi pengadaan kakao untuk Cacao Teaching and Learning Industries (CTLI) di Batang, Jawa Tengah, tahun 2019. HU diduga menyetujui pembayaran kontrak kepada PT Pagilaran sebesar Rp7,4 miliar tanpa verifikasi dokumen, padahal biji kakao tersebut tidak pernah dikirim.

HU saat ini ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas I Semarang. Dua tersangka lain yang telah lebih dulu diproses adalah mantan Direktur Utama PT Pagilaran berinisial RG dan Kasubdit Inkubasi PUI UGM, HY.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan institusi pendidikan ternama. UGM berharap proses hukum berjalan transparan dan dapat menjadi momentum perbaikan tata kelola di lingkungan perguruan tinggi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *