Kakek 72 Tahun di Magelang Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Sertifikat Warisan Berubah Nama

Kasus mafia tanah di magelang
Kasus dugaan mafia tanah di Magelang kembali mencuat setelah seorang kakek berusia 72 tahun bernama Pak Wajib, warga Dusun Kembangsari, Desa Madyogondo, Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang, kehilangan tanah warisan miliknya (dok.ist/FaktaYogyakarta.id)

FaktaYogyakarta.id, MAGELANG — Kasus dugaan mafia tanah di Magelang kembali mencuat setelah seorang kakek berusia 72 tahun bernama Pak Wajib, warga Dusun Kembangsari, Desa Madyogondo, Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang, kehilangan tanah warisan miliknya. Tanah seluas 358 meter persegi yang telah ditempati lebih dari enam dekade itu secara tiba-tiba terbit sertifikat atas nama orang lain tanpa sepengetahuan dirinya maupun keluarga.

Pak Wajib tinggal di atas tanah tersebut bersama rumah sederhana peninggalan sang ibu, almarhumah Ibu Senah, yang wafat pada 7 November 2019. Berdasarkan dokumen kepemilikan, tanah itu tercatat dalam Leter C Desa No.544, Persil 16.a.D.III, serta SPPT yang diterbitkan Pemerintah Desa Madyogondo sejak tahun 1986.

Namun, pada tahun 2019 muncul sertifikat Hak Milik (HM) No. 02310 atas nama Wibowo, warga Dusun Gondosuli, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung. Proses penerbitan sertifikat tersebut diduga melibatkan Kepala Desa Madyogondo tanpa adanya transaksi jual beli atau izin dari Pak Wajib.

Kasus ini baru terungkap pada 2023, ketika Wibowo bersama Kepala Desa Madyogondo meminta uang sebesar Rp80 juta kepada Pak Wajib agar tanah tersebut bisa dikembalikan. Praktik ini diduga kuat sebagai bentuk penggelapan aset dan bagian dari jaringan mafia tanah yang kerap merugikan masyarakat kecil.

Warga sekitar mempertanyakan keberpihakan Kepala Desa Madyogondo yang justru membela orang luar desa dibandingkan warganya sendiri. Kasus ini menambah panjang daftar sengketa agraria di Indonesia, di mana kelompok rentan seperti petani dan warga desa sering kali menjadi korban.

Hingga kini, keluarga Pak Wajib masih berharap adanya perhatian dan keadilan dari pemerintah maupun aparat penegak hukum. Mereka menuntut agar hak kepemilikan tanah yang sah dikembalikan sesuai dokumen resmi desa yang sudah ada sejak puluhan tahun lalu.

Kasus dugaan mafia tanah ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dalam proses administrasi pertanahan agar masyarakat kecil tidak terus menjadi korban praktik curang oknum yang menyalahgunakan kewenangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *