Bantul  

Dishub Bantul Tanggapi Jembatan Apung Bantul-Kulon Progo: Potensi Pemasangan Rambu Lalu Lintas

Dishub buka suara tentang jembatan apung Bantul-kulon progo
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bantul buka suara terkait keberadaan jembatan apung penghubung Bantul-Kulon Progo yang dibangun oleh seorang pengusaha tahu dan dua rekannya. (dok.ist/FaktaYogyakarta.id)

FaktaYogyakarta.id, BANTUL – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bantul buka suara terkait keberadaan jembatan apung penghubung Bantul-Kulon Progo yang dibangun oleh seorang pengusaha tahu dan dua rekannya. Kepala Dishub Bantul, Singgih Riyadi, menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan di lokasi untuk memetakan dampak keberadaan jembatan tersebut terhadap lalu lintas di sekitar Sungai Progo.

Singgih menjelaskan, “Terhadap pembangunan jembatan itu yang berkaitan dengan Dishub adalah analisis dampak lalu lintas. Kedua jembatan tersebut berada di wilayah Bantul yang irisannya dengan Jalan Provinsi sehingga pengurusan izin analisis lalu lintas berada di Dishub Provinsi.”

Dishub Bantul menyambut baik apabila jembatan apung ini merupakan inisiatif masyarakat dengan tujuan untuk membantu kelancaran lalu lintas. “Kalau itu memang inisiatif masyarakat untuk membantu kelancaran lalu lintas, kami menyambut positif,” jelas Singgih. Bahkan, jika jembatan tersebut tidak menimbulkan masalah, Dishub siap membantu pemasangan rambu-rambu agar arus lalu lintas menuju jembatan bisa terarah dan aman.

“Seumpama jembatan itu memiliki fungsi dan manfaat strategis, kami dapat membantu rambu-rambu dan pengaturan arus lalu lintas di sekitarnya,” tambahnya.

Namun, Singgih menekankan, jembatan apung ini seharusnya memperoleh izin dari Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) karena berada di atas aliran Sungai Progo. Hal ini penting untuk memastikan keamanan konstruksi dan kelancaran aliran sungai, terutama saat musim hujan.

Jembatan apung ini memiliki pintu masuk di selatan Kantor Kapanewon Pajangan, Bantul, berbahan kayu dengan drum dan besi sebagai penopang di bawahnya. Keberadaan jembatan ini dinilai potensial sebagai alternatif jalur lintasan, namun tetap harus memenuhi persyaratan izin resmi agar legalitas dan keselamatan terjamin.

Ke depan, Dishub Bantul akan menilai apakah jembatan ini layak untuk difungsikan dan jika memenuhi syarat, rambu-rambu lalu lintas akan dipasang untuk memudahkan pengendara dan mengurangi risiko kecelakaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *