FaktaYogyakarta.id, SLEMAN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menahan S, mantan Dukuh Candirejo, Kalurahan Tegaltirto, Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman, pada Kamis (11/9/2025). S diduga terlibat tindak pidana korupsi terkait penjualan Tanah Kas Desa (TKD) Persil 108, yang sebelumnya dihapus dari daftar inventaris desa dengan alasan lahan rawan banjir.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, SH, menjelaskan bahwa S bersama perangkat desa lainnya pada proses inventarisasi tahun 2010 menghilangkan Persil 108 seluas 6.650 m² dari daftar aset desa. “Alasan yang digunakan tersangka adalah tanahnya kebanjiran, sehingga dicoret dari legger dan tidak masuk laporan inventaris TKD,” ujarnya, Jumat (12/9/2025).
Tanah yang seharusnya menjadi milik desa justru dikuasai secara pribadi dan dijual. Dari penguasaan tersebut, dua sertifikat tanah diterbitkan, yaitu SHM No. 2883 seluas 1.747 m² yang dijual dengan harga Rp1,1 miliar dan SHM No. 5000 yang beririsan dengan Persil 108 dijual seharga Rp300 juta. Tindakan tersebut jelas melanggar aturan pengelolaan tanah desa, termasuk Permendagri No. 4 Tahun 2007 dan Pergub DIY No. 11 Tahun 2008.
S kini dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ia ditahan di Lapas Kelas II Yogyakarta selama 20 hari, mulai 11 hingga 30 September 2025, dengan alasan adanya risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Herwatan menambahkan, “Kejati DIY telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan S sebagai tersangka. Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan.”
Kasus ini menjadi sorotan publik karena memperlihatkan dugaan penyalahgunaan aset desa yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan warga. Proses penyidikan terus dijalankan untuk memastikan keadilan dan penegakan hukum terhadap pengelolaan Tanah Kas Desa.














