FaktaYogyakarta.id, SLEMAN — Kejaksaan Negeri Sleman resmi menahan Sri Purnomo, mantan Bupati Sleman dua periode (2010–2015 dan 2016–2021), atas dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020. Penahanan dilakukan usai pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Kejari Sleman, Senin (6/10/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman menyatakan, penahanan terhadap Sri Purnomo dilakukan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta. Langkah ini diambil untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan serupa.
Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY, dugaan penyimpangan dana hibah pariwisata ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,10 miliar. Dana hibah tersebut semestinya digunakan untuk pengembangan destinasi wisata dan peningkatan promosi pariwisata di Kabupaten Sleman selama pandemi COVID-19.
Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan adanya penyimpangan administrasi dan pengelolaan dana yang tidak sesuai dengan ketentuan. “Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka berperan aktif dalam proses pencairan dan penggunaan dana hibah yang tidak sesuai peruntukannya,” ungkap pihak Kejari Sleman.
Atas perbuatannya, Sri Purnomo dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman ini menjadi perhatian publik, mengingat program hibah tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan ekonomi daerah sektor pariwisata di masa pandemi. Pihak Kejaksaan menegaskan akan terus mengusut tuntas keterlibatan pihak lain yang diduga turut serta dalam kasus ini.














