Buruh DIY Desak UMK 2026 Naik, MPBI Tuntut Upah Sesuai Kebutuhan Hidup Layak Rp3,6 Juta

Demo buruh
Ratusan buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menggelar aksi damai di kawasan Tugu Jogja, Selasa (14/10/2025). (dok.ist/FaktaYogyakarta.id)

FaktaYogyakarta.id, YOGYAKARTA — Ratusan buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menggelar aksi damai di kawasan Tugu Jogja, Selasa (14/10/2025). Dalam aksi tersebut, mereka menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) DIY tahun 2026 agar disesuaikan dengan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang berkisar antara Rp3,6 juta hingga Rp4,4 juta per bulan.

Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, menjelaskan bahwa tuntutan ini muncul karena perbedaan signifikan antara pendapatan buruh dan biaya hidup riil di Yogyakarta. Berdasarkan survei yang dilakukan MPBI pada awal Oktober, rata-rata kebutuhan hidup buruh di wilayah DIY mencapai Rp3,6 juta di daerah terendah dan Rp4,5 juta di wilayah perkotaan seperti Yogyakarta.

“Penetapan UMK tidak boleh lagi di bawah angka KHL. Upah layak bukan hanya kompensasi karena bekerja, tapi hak asasi buruh untuk hidup bermartabat,” tegas Irsad.

Selain menuntut kenaikan upah sebesar 50 persen, MPBI juga meminta penyelesaian sejumlah kasus perselisihan hubungan industrial yang hingga kini masih bergulir di pengadilan. Mereka menilai, upah yang layak merupakan tanggung jawab negara dalam menjamin keadilan sosial dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja.

Dari Tugu Jogja, massa kemudian bergerak menuju Kantor Gubernur DIY di Kompleks Kepatihan untuk menyampaikan aspirasi mereka secara langsung. Aksi berlangsung damai dengan pengawalan aparat kepolisian.

Menanggapi hal tersebut, Pemda DIY memahami keresahan buruh, namun menjelaskan bahwa perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan serikat buruh memiliki metodologi berbeda dengan acuan nasional. Pemerintah daerah menegaskan, penetapan UMK 2026 tetap akan mengikuti formula resmi pemerintah pusat yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan produktivitas.

Kebijakan tersebut, menurut Pemda, bertujuan menjaga keseimbangan antara kepentingan buruh dan dunia usaha agar iklim investasi di Yogyakarta tetap stabil. Namun, pemerintah juga membuka ruang dialog agar kebijakan upah di tahun mendatang bisa lebih berpihak pada kesejahteraan pekerja tanpa mengganggu keberlanjutan ekonomi daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *