Hukum  

Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede Siapkan Dokumen Sanggahan Praperadilan

Dokter Tifa dan Roy Suryo menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Prabowo atas tidak ditatahannya mereka oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur/Scsht youtube.

Faktayogyakarta.id —  Perlawanan hukum secara formal dilayangkan oleh pihak mantan Menpora atas tindakan represif kepolisian di lapangan. Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo terkait dengan keabsahan proses penggeledahan serta penangkapan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya dilaporkan mulai memasuki tahapan persidangan baru.

Pihak kepolisian menyatakan berkomitmen untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan di pengadilan, meskipun hingga kini secara administratif belum menerima surat panggilan resmi (relaas) dari juru sita.

Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede, mengatakan bahwa institusinya sejauh ini belum memperoleh lembar surat pemberitahuan terkait draf pelaksanaan sidang perdana gugatan praperadilan tersebut. Namun demikian, Korps Bhayangkara memastikan siap hadir membawa dokumen sanggahan apabila panggilan resmi telah diterima secara sah.

“Kalau sudah ada surat kuasanya, pasti kami hadir,” ujar Kombes Abrianto Pardede dengan tegas saat memberikan keterangan, mengutip draf laporan harian, Rabu (24/6/2026).

Masuk SIPP PN Jaksel dengan Nomor Perkara 99/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL

Aksi koridor hukum yang diajukan oleh Roy Suryo bersama rekan sejawatnya, dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa), tersebut dipastikan telah terdaftar secara resmi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Informasi pendaftaran ini dibenarkan oleh Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini. Ia menyebut perkara sengketa formal praperadilan atas nama pemohon Roy Suryo telah masuk ke dalam buku register perkara pengadilan.

Berdasarkan draf data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan pengujian hukum tersebut tercatat sah dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL tertanggal 22 Juni 2026.

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menjelaskan secara detail bahwa objek utama gugatan praperadilan ini berfokus penuh pada tindakan paksa berupa penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan aparat kepolisian di kediaman pribadi kliennya. Menurut Khozinudin, aspek cacat prosedural dalam pelaksanaan tindakan hukum di lapangan menjadi alasan fundamental diajukannya permohonan ini.

Sidang Digelar 29 Juni Dipimpin Hakim Tunggal I Ketut Darpawan

Sebagai catatan informasi, Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma saat ini menyandang status tersangka dalam perkara dugaan fitnah, penyebaran berita bohong, serta pencemaran nama baik yang berkaitan erat dengan polemik keaslian dokumen ijazah milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Berdasarkan draf ketetapan pengadilan, sidang perdana dijadwalkan bakal berlangsung pada Senin, 29 Juni 2026, mulai pukul 09.00 WIB bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jalannya persidangan tersebut akan dipimpin dan diadili langsung oleh Hakim Tunggal, I Ketut Darpawan.

Dalam draf berkas perkara ini, pihak termohon yang dicantumkan meliputi jajaran birokrasi penegak hukum tinggi, antara lain:

  • Pemerintah Republik Indonesia cq Kapolda Metro Jaya beserta jajaran penyidik Direktorat Reserse Kriminal.

  • Jaksa Agung Republik Indonesia cq Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Pihak pemohon berharap hakim tunggal dapat membatalkan status penangkapan demi memulihkan hak harkat dan martabat para tersangka sebelum melangkah ke persidangan materiil pokok perkara.

*(Drw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *