FaktaYogyakarta.id, SLEMAN – Kasus penyalahgunaan tanah kas desa di Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Sleman, kembali mencuat. Kali ini, nama mantan Lurah Maguwoharjo, Kasidi, kembali terseret dalam perkara penyewaan tanah kas desa (TKD) tanpa izin resmi dari Pemerintah Daerah. Ia diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam menyewakan tanah desa kepada pihak swasta.
Dalam konferensi pers yang digelar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY bersama Bidang Humas Polda DIY, Selasa (27/5/2025), diungkapkan bahwa ada tiga tersangka baru yang merupakan perangkat Kalurahan Maguwoharjo. Mereka adalah Dukuh Pegeran berinisial S, Jogoboyo Maguwoharjo berinisial ES, dan Danarta berinisial N.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Isan, bersama Dirreskrimsus Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, menyampaikan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari kasus penyewaan TKD oleh tersangka K (Kasidi) seluas 2.500 meter persegi kepada pihak KWW selama 20 tahun, dengan tarif sewa Rp12,5 juta per tahun. Penyewaan tersebut dilakukan tanpa izin Gubernur DIY.
Kasidi kini sudah menjalani proses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta dan didakwa melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tiga perangkat desa lainnya juga diduga terlibat aktif dalam penyewaan tanah kas desa dan pelungguh kepada pihak swasta untuk keperluan olahraga dan pariwisata, sepanjang periode 2020 hingga 2023. Penyewaan dilakukan tanpa izin resmi dari Gubernur DIY, sebagaimana diatur dalam regulasi keuangan desa.
Akibat dari penyalahgunaan wewenang tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp805.600.000 menurut hasil audit dari Inspektorat DIY. Para tersangka dijerat atas tindakan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dan memperkaya pihak tertentu secara tidak sah.
Kasus tanah Kalurahan Maguwoharjo ini menambah daftar panjang praktik penyalahgunaan tanah kas desa di DIY yang marak terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Polda DIY menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelanggaran hukum demi menjaga integritas tata kelola aset desa.














