FaktaYogyakarta.id, SLEMAN – Fakta baru terungkap dalam kasus kecelakaan maut di Sleman yang melibatkan kendaraan mewah BMW. Kapolresta Sleman, Kombes Pol. Edy Setyanto Erning Wibowo, S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa pelat nomor yang terpasang saat kecelakaan terjadi merupakan pelat nomor palsu.
Mobil BMW yang dikemudikan oleh CT diketahui menggunakan pelat F 1206 palsu saat kecelakaan yang menyebabkan korban berinisial AE meninggal dunia. Namun, setelah kecelakaan, pelat nomor kendaraan tersebut diganti menjadi pelat B 1224 NAC, yang merupakan pelat asli sesuai dokumen STNK resmi.
Kapolresta Sleman menjelaskan kronologi penggantian pelat nomor kendaraan tersebut. Setelah mobil BMW diamankan sebagai barang bukti di Polsek Ngaglik, pada pukul 09.00 WIB, seorang pria berinisial IV datang ke lokasi dan meminta izin untuk mengambil barang dari dalam kendaraan. Permintaan ini dikabulkan, dengan pengawasan petugas.
Namun, satu jam kemudian, sekitar pukul 10.00 WIB, IV kembali ke lokasi tanpa izin petugas dan melakukan aksi penggantian pelat nomor dari F 1206 ke B 1224 NAC. Aksi ini terekam jelas melalui CCTV yang terpasang di sekitar lokasi.
IV yang berusia 43 tahun dan bekerja sebagai karyawan swasta kini telah diamankan oleh pihak kepolisian. Ia tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Satreskrim Polresta Sleman guna mendalami dugaan upaya menghilangkan jejak hukum atau memanipulasi barang bukti.
Kapolresta menegaskan bahwa penggunaan pelat palsu adalah tindak pidana yang bisa dikenai sanksi hukum. Pihak kepolisian saat ini fokus pada penyelidikan pelat nomor palsu saat kecelakaan serta identifikasi apakah ada pihak lain yang terlibat dalam tindakan manipulatif ini.
Kasus ini menyoroti pentingnya kejelasan identitas kendaraan dalam proses hukum, dan diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak bermain-main dengan legalitas kendaraan.














