FaktaYogyakarta.id, YOGYAKARTA – Operasi Patuh Progo 2025 resmi dimulai di wilayah hukum Polresta Yogyakarta pada Senin, 14 Juli 2025. Di hari pertama pelaksanaan, puluhan kendaraan langsung terjaring razia lalu lintas di sejumlah titik strategis Kota Yogyakarta.
Petugas dari Satuan Lalu Lintas Polresta Yogyakarta melakukan penindakan sekaligus edukasi kepada pengendara yang terbukti melanggar aturan. Operasi ini merupakan bagian dari program nasional dalam upaya menciptakan lalu lintas yang tertib dan aman bagi seluruh pengguna jalan.
Kasat Lantas Polresta Yogyakarta, AKP Alvian Hidayat, menjelaskan bahwa Operasi Patuh Progo 2025 memprioritaskan tujuh jenis pelanggaran lalu lintas. Di antaranya adalah pengendara tanpa helm, melawan arus, pengendara di bawah umur, penggunaan ponsel saat berkendara, serta pelanggaran kelengkapan kendaraan dan tidak menggunakan sabuk pengaman untuk pengemudi mobil.
“Kesadaran berlalu lintas harus tumbuh bukan karena takut ditilang, tetapi karena pemahaman bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” tegas Alvian saat ditemui di lokasi razia.
Selain menindak pelanggar, petugas juga membagikan brosur edukatif tentang keselamatan berkendara, khususnya kepada pelajar dan pengguna jalan yang masih tergolong muda. Tujuan dari edukasi ini adalah menanamkan budaya tertib lalu lintas sejak dini.
Dari hasil pantauan di lapangan, mayoritas pelanggaran yang ditemukan pada hari pertama adalah pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm dan pengemudi kendaraan roda empat yang tidak melengkapi surat kendaraan.
Operasi Patuh Progo 2025 akan berlangsung selama 14 hari ke depan, hingga 27 Juli 2025. Polresta Yogyakarta mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih patuh terhadap peraturan lalu lintas, baik demi keselamatan pribadi maupun pengguna jalan lainnya.
Dengan adanya operasi ini, diharapkan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Yogyakarta dapat ditekan secara signifikan, sekaligus mendorong terciptanya budaya berkendara yang lebih bertanggung jawab dan humanis.














