Mantan Kadis Kominfo Sleman Jadi Tersangka Korupsi Bandwidth Rp3 Miliar

Mantan kepala disko info Sleman tersangka korupsi
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY resmi menetapkan mantan Kepala Diskominfo Sleman tersangka korupsi bandwidth pada Kamis (25/9/2025). (dok.ist/FaktaYogyakarta.id)

FaktaYogyakarta.id, YOGYAKARTA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY resmi menetapkan mantan Kepala Diskominfo Sleman tersangka korupsi bandwidth pada Kamis (25/9/2025). Tersangka berinisial ESP ini diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pengadaan layanan bandwidth internet dan sewa colocation disaster recovery center (DRC).

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, SH, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah. Usai ditetapkan sebagai tersangka, ESP langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta (Wirogunan) selama 20 hari ke depan. “Sebelum penahanan, tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat oleh tim dokter,” ungkap Herwatan.

Menurut hasil penyidikan, perbuatan ESP menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp3 miliar. Kasus bermula saat ESP masih menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sleman. Meski kebutuhan bandwidth sudah tercukupi oleh dua penyedia, yakni PT SIMS dan PT GPU, ia tetap menganggarkan langganan tambahan melalui PT MSD sejak November 2022 tanpa kajian kebutuhan yang jelas.

“Anggaran yang digelontorkan untuk proyek tersebut mencapai Rp3,9 miliar untuk periode 2022–2024,” papar Herwatan.

Tak berhenti di situ, pada periode 2023–2025 Diskominfo Sleman juga mengadakan sewa colocation DRC melalui PT MSA dengan nilai kontrak Rp198 juta per tahun. Dari proyek pengadaan bandwidth dan sewa colocation DRC tersebut, ESP diduga menerima uang dari penyedia dengan total Rp901 juta.

Atas perbuatannya, mantan Kadis Kominfo Sleman tersangka korupsi bandwidth ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. Proses hukum selanjutnya akan terus dikawal oleh Kejati DIY untuk memastikan pengusutan berjalan transparan.

Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi di lingkungan pemerintahan daerah. Kejati DIY menegaskan pihaknya akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terbukti merugikan keuangan negara, terlebih jika melibatkan pejabat publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *