FaktaYogyakarta.id, SLEMAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menetapkan Bupati Sleman Sri Purnomo tersangka korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020. Penetapan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup berupa dokumen dan keterangan saksi.
Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menegaskan bahwa status Sri Purnomo (SP), yang menjabat Bupati Sleman dua periode (2010–2015 dan 2016–2021), dinaikkan dari saksi menjadi tersangka. Perkara ini terkait pengelolaan hibah pariwisata senilai Rp68,5 miliar yang dikucurkan Kementerian Keuangan pada masa pandemi Covid-19.
“Yaitu saksi dengan inisial SP. Di mana yang bersangkutan merupakan Bupati Sleman periode 2010–2015 dan 2016–2021,” ujar Bambang, Selasa (30/9/2025).
Menurut Bambang, SP diduga menyalurkan dana hibah kepada kelompok masyarakat sektor pariwisata yang bertentangan dengan peraturan hibah dan keputusan Kemenparekraf Nomor KM/704/PL/07/02/M-K/2020. Modus operandi yang dilakukan adalah dengan menerbitkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 49/2020 yang mengatur alokasi hibah untuk kelompok di luar desa wisata maupun desa rintisan wisata.
Akibat tindakan tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp10,95 miliar berdasarkan laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY tertanggal 12 Juni 2024.
Atas perbuatannya, Bupati Sleman Sri Purnomo tersangka korupsi dana hibah pariwisata dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bambang menambahkan, penyidik masih terus mendalami pihak-pihak terkait lainnya. Kejari Sleman menegaskan komitmennya untuk memberantas tindak pidana korupsi di Kabupaten Sleman secara profesional, objektif, dan proporsional.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan kepala daerah dua periode yang diduga merugikan keuangan negara dalam skema pengelolaan dana hibah pariwisata di masa pandemi.














