FaktaYogyakarta.id, NASIONAL – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran (SE) yang menekankan pentingnya pengaktifan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling) serta pos ronda di tingkat RT/RW. Instruksi tersebut tertuang dalam SE Nomor 300.1.4/e.1/BAK tanggal 3 September 2025.
Melalui aturan itu, Mendagri menegaskan perlunya memperkuat ketenteraman dan ketertiban umum di masyarakat. Tito juga meminta seluruh pejabat eselon I di lingkungan Kemendagri ikut mengawasi serta memantau pelaksanaan siskamling di berbagai daerah agar berjalan efektif.
Dalam surat edaran tersebut, terdapat tiga poin penting yang menjadi arahan utama. Pertama, mengoptimalkan peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Kedua, memastikan siskamling dan pos ronda aktif kembali di seluruh wilayah RT/RW sebagai bentuk peningkatan kewaspadaan dini. Ketiga, memperkuat sistem pelaporan dengan memanfaatkan teknologi melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Perlindungan Masyarakat (SIM Linmas).
Kebijakan ini diambil sebagai upaya pemerintah dalam menjaga kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (trantibumlinmas) yang kondusif di tengah dinamika sosial yang semakin kompleks. Dengan siskamling berjalan aktif, masyarakat diharapkan lebih peduli terhadap lingkungannya serta berpartisipasi aktif dalam pencegahan tindak kriminal.
Mendagri Tito Karnavian menilai bahwa sinergi antara aparat pemerintah, Satlinmas, dan warga merupakan kunci utama menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman. Aktivasi pos ronda dinilai tidak hanya menjadi sarana pengawasan, tetapi juga wadah memperkuat kebersamaan dan komunikasi antarwarga.
Langkah ini sekaligus menghidupkan kembali budaya gotong royong yang menjadi ciri khas masyarakat Indonesia. Dengan dukungan teknologi melalui SIM Linmas, laporan keamanan akan lebih terstruktur dan cepat ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.














