Faktayogyakarta.id, NASIONAL – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa keputusan terkait regulasi kerja dari rumah atau work from home (WFH) telah mencapai kesepakatan final. Kebijakan ini direncanakan bakal diumumkan secara resmi dalam waktu dekat oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
“Sudah diputuskan, nanti diumumkan, bukan saya yang ngomong, bukan saya (mengumumkan) nanti, Pak Menko Perekonomian,” ujar Purbaya di Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Penerapan kebijakan WFH hari Jumat ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk melakukan efisiensi energi secara nasional. Pemerintah menargetkan langkah ini mampu menekan tingkat konsumsi bahan bakar minyak (BBM) hingga 20 persen. Purbaya mengakui telah ada perhitungan internal mengenai potensi penurunan konsumsi tersebut, meskipun angka pastinya masih terus dievaluasi.
Dampak Terhadap Penerimaan Negara
Menteri Keuangan menekankan bahwa dampak dari aturan ini tidak hanya dilihat dari sisi penghematan energi semata. Menurutnya, perubahan pola kerja ini diharapkan tetap menjaga momentum aktivitas ekonomi yang pada akhirnya berkontribusi pada penerimaan negara melalui sektor pajak.
“Hemat saya mungkin enggak di sananya, karena ekonomi aktifnya naik, bisnis naik cepat, konsumsi naik. Tapi kalau pajak saya juga naik, selaras dengan itu kan saya untung juga,” tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa bendahara negara menggunakan pendekatan menyeluruh dalam memantau efektivitas kebijakan ini. Pemerintah ingin memastikan bahwa pergeseran aktivitas dari kantor ke rumah tetap memberikan stimulus bagi pelaku usaha dan tidak menghambat perputaran uang di masyarakat.
Efisiensi dan Produktivitas Kerja
Terkait pemilihan hari Jumat sebagai hari kerja dari rumah, Purbaya menjelaskan bahwa pertimbangan utama adalah aspek produktivitas. Hari Jumat dinilai memiliki jam kerja paling pendek dibandingkan hari lainnya, sehingga potensi kerugian produktivitas dianggap paling minim.
“Kalau diliburkan kan yang dipilih yang berdampak paling kecil ke produktivitas, Jumat kan paling pendek jam kerjanya. Jadi loss ke produktivitas dianggap paling kecil,” tambah Purbaya.
Mengenai ruang lingkup pemberlakuan, Purbaya menegaskan bahwa kebijakan WFH hari Jumat ini dipastikan wajib bagi lingkungan pemerintahan. Namun, untuk sektor swasta, ia belum memberikan kepastian apakah akan bersifat mandatori atau sekadar imbauan.
“Saya enggak tahu. Yang jelas pabrik-pabrik yang itu enggak ikut. Swasta wajib nggak ya? Mungkin imbauan. Saya enggak tahu. Pemerintahan wajib,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu detail teknis dan surat edaran resmi dari Kemenko Perekonomian terkait tanggal dimulainya implementasi aturan tersebut di seluruh instansi pemerintah.














