Biaya Haji 2025 Turun, Jemaah DIY Tunggu Petunjuk Teknis dari Kemenag

Batas akhir pembayaran Haji Khusus

YOGYAKARTA Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2025 resmi mengalami penurunan sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) No. 6/2025.

Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi calon jemaah haji, termasuk yang berasal dari DIY.

Meski demikian, teknis pelaksanaannya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Agama.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama DIY, Jauhar Mustofa, membenarkan adanya penyesuaian biaya tersebut.

Ya benar. Namun, kami masih harus menunggu juknisnya,” ujarnya pada Minggu (16/2/2025).

Calon jemaah haji asal DIY diberangkatkan melalui Embarkasi Solo (SOC).

Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, biaya haji mengalami penurunan yang cukup signifikan.

Tahun lalu, Bipih embarkasi SOC sebesar Rp58.562.008. Dengan aturan baru, kini menjadi Rp55.478.501,” ungkapnya.

Dengan demikian, terjadi pengurangan biaya sebesar Rp3.083.507 dari tahun 2024.

Kendati biaya telah diturunkan, Kementerian Agama DIY masih menunggu regulasi teknis mengenai implementasi kebijakan ini.

Nantinya, juknis yang diterbitkan akan menjadi pedoman bagi calon jemaah dalam proses pelunasan serta tahapan lainnya.

Keputusan ini diharapkan dapat meringankan beban finansial calon jemaah haji, terutama di tengah kondisi ekonomi yang terus berkembang.

Pemerintah berupaya menyeimbangkan antara kualitas layanan haji dengan kemampuan keuangan jemaah.

Selain itu, calon jemaah dari DIY yang tergabung dalam kloter Solo perlu memahami perubahan kebijakan ini lebih rinci setelah juknis diterbitkan.

Detail mengenai mekanisme pembayaran, fasilitas yang tersedia, serta ketentuan lainnya akan menjadi perhatian utama bagi mereka yang akan berangkat ke Tanah Suci tahun ini.

Dengan adanya penurunan biaya ini, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat yang dapat menunaikan ibadah haji tanpa terkendala masalah finansial.

Namun, kesiapan administratif dan teknis tetap menjadi faktor utama yang perlu dipastikan sebelum keberangkatan,” kata Jauhar.

Kementerian Agama DIY mengimbau para calon jemaah untuk terus mengikuti informasi resmi terkait regulasi haji 2025 guna menghindari kesalahpahaman atau kendala dalam proses persiapan ibadah mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *