FaktaYogyakarta.id, YOGYAKARTA – Terkait pemberitaan dugaan penipuan investasi properti di DIY yang mencatut nama Soekeno, kini kasus tersebut memasuki babak baru. Bertempat di Lavender Lounge, The Rich Jogja Hotel Yogyakarta, Kamis (7/8/2025), Anton Juwono dan Dr. Rony Octanto selaku pihak pelapor menggelar konferensi pers bersama rekan media.
Dalam kesempatan tersebut, keduanya menyampaikan bahwa laporan yang mereka buat pada Januari 2024 terkait dugaan penipuan investasi properti ternyata tidak dapat dibuktikan kebenarannya. “Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Soekeno atas laporan yang telah mencemarkan nama baik dan kredibilitas beliau, baik sebagai pribadi maupun sebagai Direktur Utama PT Garuda Mitra Sejati,” ujar Anton Juwono.
Dr. Rony Octanto menambahkan, permintaan maaf ini juga ditujukan kepada keluarga Soekeno, jajaran komisaris, direksi, manajemen, hingga seluruh karyawan PT Garuda Mitra Sejati yang ikut terdampak dari laporan tersebut. “Kami menyadari kesalahan ini telah menimbulkan kerugian secara moral dan reputasi bagi pihak yang bersangkutan,” jelasnya.
Kasus dugaan penipuan investasi properti ini sempat menjadi sorotan publik di DIY karena melibatkan nama besar di dunia bisnis properti. Namun, dengan adanya klarifikasi ini, pihak pelapor menegaskan bahwa Soekeno tidak terlibat dalam tindakan yang dituduhkan.
Dengan pernyataan terbuka ini, diharapkan nama baik Soekeno dapat dipulihkan, dan masyarakat mendapatkan informasi yang jelas mengenai duduk perkara sebenarnya. Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya memastikan bukti yang kuat sebelum membuat laporan hukum atau menyebarkan informasi ke publik, terutama yang berpotensi mencoreng reputasi seseorang.














