Faktayogyakarta.id, NASIONAL – Kelompok Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan mendesak pemerintah untuk segera merealisasikan langkah ratifikasi OPCAT guna memperkuat sistem perlindungan hak asasi manusia secara nasional.
“Ratifikasi protokol ini dapat memperkuat perlindungan hak asasi manusia melalui pengembangan mekanisme pencegahan penyiksaan yang sejalan dengan standar internasional,” kata Anggota Ombudsman Republik Indonesia Maneger Nasution saat mengikuti Hari Anti-Penyiksaan Internasional secara daring di Jakarta pada Jumat (26/6/2026).
Maneger menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia sejatinya telah secara resmi mengadopsi konvensi anti penyiksaan melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 silam.
Namun hingga saat ini instrumen hukum nasional tersebut terpantau masih belum dilengkapi dengan pengesahan protokol opsional konvensi yang sangat penting tersebut.
Protokol opsional konvensi anti penyiksaan merupakan bentuk perjanjian internasional tambahan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa yang bertujuan mencegah praktik kekerasan di tempat penahanan.
Perjanjian internasional ini secara khusus menetapkan standar sistem kunjungan rutin oleh badan independen ke berbagai tempat rentan seperti penjara dan fasilitas panti jompo.
Pengesahan ratifikasi OPCAT ini diyakini akan semakin memperkuat mekanisme pencegahan tindak penyiksaan yang selama ini terus dikembangkan oleh berbagai lembaga negara.
“Kami ingin mendorong kementerian/lembaga atau DPR menjadi inisiator ratifikasi OPCAT,” kata Maneger.
Kelompok kerja kolaboratif ini sendiri telah dibentuk sejak tahun 2016 silam dengan melibatkan langsung enam institusi negara yang berfokus pada pemenuhan hak asasi manusia.
Fokus kolaborasi strategis tersebut mencakup upaya pemantauan tempat penahanan penyusunan rekomendasi kebijakan serta pembentukan mekanisme nasional pencegahan tindak kekerasan yang efektif.
Maneger mengungkapkan bahwa timnya masih kerap menemukan berbagai tantangan nyata di lapangan termasuk adanya penolakan kunjungan pemantauan di sebuah lembaga pemasyarakatan wilayah Cibinong.
Meskipun sempat mendapat penolakan pihaknya menegaskan komitmen kelompok kerja tersebut untuk terus memperkuat fungsi pengawasan dan kolaborasi lintas kelembagaan negara.
Anggota Komisi Nasional Disabilitas Fatimah Asri Mutmainnah turut menyoroti bahwa tindak penyiksaan sangat berpotensi menyebabkan korbannya menjadi seorang penyandang disabilitas.
“Bagi penyandang disabilitas, tidak terpenuhinya aksesibilitas dan akomodasi yang layak juga dapat menimbulkan bentuk penyiksaan,” ujarnya.
Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Sylvana Maria Apituley juga menilai bahwa pemahaman mengenai penyiksaan perlu terus disesuaikan dengan ragam perkembangan kasus di tengah masyarakat luas.
Berbagai kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur termasuk perundungan berat kini sudah dapat dikategorikan sebagai praktik penyiksaan yang memerlukan sistem penanganan menyeluruh.
Sylvana menegaskan pemenuhan seluruh hak para korban seperti akses pemulihan hingga pendidikan mutlak perlu berjalan beriringan dengan proses hukum demi mencapai tingkat perlindungan yang optimal.














