Baliho Ilegal Merajalela di Jogja, Pemkot Langsung Turun Tangan

Beberapa petugas keamanan berjalan di jalan raya di samping struktur besi besar untuk pemasangan reklame, dengan latar belakang sejumlah papan iklan warna-warni dan gedung-gedung di sekitarnya.
Gambaran pembongkaran reklame dan baliho di yogyakarta (dok.ist/FaktaYogyakarta.id)

FaktaYogyakarta.id, YOGYAKARTA – Pemerintah Kota Yogyakarta terus mengambil langkah tegas dalam menjaga ketertiban dan estetika kota dengan menertibkan baliho dan reklame ilegal yang jumlahnya semakin meningkat dalam beberapa bulan terakhir. Penertiban ini dilakukan sebagai respons atas banyaknya keluhan masyarakat mengenai keberadaan baliho dan reklame ilegal yang mengganggu pemandangan, membahayakan pengguna jalan, dan tidak memiliki izin resmi

Pemerintah Kota Yogyakarta menertibkan baliho dan reklame ilegal terutama di titik-titik strategis seperti di Taman Kota dan jalan besar lainnya. Selain tidak memiliki izin, banyak reklame juga melanggar aturan ukuran, lokasi pemasangan, dan estetika kota.

Penertiban ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Pemkot mengimbau para pelaku usaha dan pihak-pihak terkait untuk mematuhi perizinan yang berlaku sebelum memasang reklame dalam bentuk apa pun.

Warga Yogyakarta menyambut positif langkah ini. Banyak yang menilai keberadaan baliho ilegal membuat wajah kota terlihat semrawut dan tidak tertata. Bahkan, beberapa reklame dinilai mengganggu pandangan pengguna jalan serta merusak keindahan arsitektur bangunan cagar budaya di sekitarnya.

Selain membuat kota terlihat lebih rapi, penertiban ini juga penting untuk keselamatan. Tidak sedikit baliho besar yang dipasang sembarangan tanpa struktur penyangga yang aman, sehingga berpotensi membahayakan pengguna jalan saat cuaca ekstrem.

Pemerintah Kota Yogyakarta menertibkan baliho dan reklame ilegal yang semakin banyak demi menciptakan lingkungan kota yang bersih, aman, dan nyaman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *