Sleman  

Polisi Ungkap Kasus Pencurian di Mlati Sleman, Dua Pelaku Berhasil Ditangkap

pers conference
Suasana pers conference pelaku pencurian di Mlati, Sleman. Foto: Polres Sleman

FaktaYogyakarta.id, SLEMAN – Polresta Sleman melalui Polsek Mlati berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di Rumah Pemotongan Ayam Toko Dika Amanah, Dusun Jumeneng Lor, Sumberadi, Mlati, Sleman, pada Selasa pagi, 27 Mei 2025 sekitar pukul 07.08 WIB. Peristiwa ini sempat viral di media sosial karena terekam CCTV dan menyita perhatian warga.

Kasus pencurian di Sleman ini bermula ketika korban berinisial IW (36 tahun), seorang ibu rumah tangga asal Mlati, memarkirkan sepeda motornya di depan lokasi pembelian ayam. Tanpa disadari, ia meninggalkan dua unit handphone di dalam dashboard motor. Setelah selesai berbelanja, korban mendapati kedua handphone miliknya telah hilang dan segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Mlati.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan analisis rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua pelaku pencurian, yakni:

  • ES (32 tahun), laki-laki, karyawan swasta, warga Magelang Tengah, berdomisili di Margorejo, Tempel, Sleman.

  • AWR (29 tahun), perempuan, wiraswasta, juga warga Magelang Tengah dan tinggal di Margorejo, Tempel, Sleman.

Keduanya ditangkap oleh aparat kepolisian pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah kost di Desa Margorejo, Tempel, Sleman.

Dalam pengungkapan kasus pencurian ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 1 unit handphone VIVO V30 warna hitam,

  • Uang tunai Rp400.000,

  • 1 jaket warna hitam,

  • 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit lengkap dengan STNK dan kunci,

  • 1 buah helm merah,

  • 1 buah card reader berisi rekaman CCTV.

Kapolsek Mlati, Kompol Irwiantoro, S.H., menyatakan bahwa motif utama pencurian handphone ini adalah faktor ekonomi. Pelaku ES langsung ditahan di Rutan Polsek Mlati pada 28 Mei 2025. Sementara itu, pelaku AWR tidak ditahan karena pertimbangan kemanusiaan. Ia masih memiliki dua anak balita berusia 5 dan 3 tahun yang membutuhkan perawatan langsung dari ibunya.

Kedua pelaku dijerat Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang pencurian atau turut serta dalam tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Kasus pencurian di Sleman ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada dan tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan, terutama di tempat umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *